Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) Patra M. Zen meminta dihadirkannya wali kelas korban pada persidangan berikutnya yang akan digelar Senin (27/10).
"Pada persidangan berikutnya dan sudah sejak awal kami meminta tiga hal, pertama telekonferensi dengan korban, kedua dihadirkannya Murphy selaku guru kelas, dan yang ketiga dihadirkannya Luciana selaku asisten guru," kata Patra usai persidangan lanjutan kasus JIS yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Patra, keterangan dari guru kelas dibutuhkan untuk mengetahui kegiatan korban selama di sekolah.
"Kami belum mendengar keterangan dari guru yang setiap hari melihat si anak," kata Patra.
Pada sidang lanjutan, Rabu, berhasil diperoleh keterangan dari dokter RSCM Oktavinda Safitrybahwa bahwa tidak ditemukan luka pada lubang pembuangan korban.
Patra menyimpulkan bahwa keterangan yang diberikan dokter Oktavinda sesuai dengan laporan yang diberikan dokter Narain dari Spesialis Anak Klinik Medika SOS pada pemeriksaan sebelumnya bahwa kondisi korban normal, tidak ditemukan penyakit menular seksual maupun virus herpes.
Menurut Patra, keterangan tidak ditemukannya luka pada korban merupakan fakta dan pihaknya saat ini sedang mengajukan untuk menghadirkan ahli forensik dan ahli psikologi pada persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan Senin pekan depan.
"Makanya kami meminta dihadirkannya ahli dari forensik, psikolog, dan hukum pidana," kata Patra.
Selain mendatangkan ahli dari RSCM, sidang perkara pelecehan seksual hari ini turut menghadirkan lima terdakwa yaitu Agun Iskandar, Virgiawan, Zainal Abidin, Syahrial, dan Afrischa Setyani.
Kasus di sekolah internasional tersebut mencuat ketika orang tua AK melaporkan kekerasan seksual yang dialami anaknya di toilet sekolah.
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian berhasil menetapkan enam petugas kebersihan di sekolah itu sebagai terdakwa yakni Virgiawan, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar.
Namun pemeriksaan kepada Azwar dihentikan karena petugas kebersihan tersebut diduga bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi hingga tewas.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014