Melakukan penggeledahan di satu lokasi rumah milik Barnabas Suebu di Jalan Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangerang Selatan

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangkit listrik tenaga air.

"Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan detailing engineering design Pembangkit Listrik Tenaga Air (DED PLTA) Sungai Memberamo dan Urumuka tahun 2009-2010 Provinsi Papua dengan tersangka BS (Barnabas Suebu)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Penggeledahan, menurut Johan, dilakukan untuk mencari jejak-jejak tersangka.

Dalam kasus ini KPK pernah memeriksa Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler periode 2007-2011.

Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

Kepada ketiga tersangka disangkakan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman bagi pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp36 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014