... total PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sejumlah 54 orang, 18 di antaranya sudah dipecat. Sudah ada surat keputusannya... "
Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 18 orang PNS di lingkungan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dipecat pada Januari-Desember 2014, karena tidak disiplin.
"Secara total PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sejumlah 54 orang, 18 di antaranya sudah dipecat. Sudah ada surat keputusannya," Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, I Made Karmayoga, di Jakarta, Rabu.
Selain mereka, kata dia sebanyak 90 orang PNS masih menunggu surat keputusan pemberian sanksi. Dalam waktu dekat surat tersebut akan diterbitkan.
"Total PNS yang dikenakan sanksi sebanyak 144 orang, 90 orang di antara mereka masih diproses," ujarnya.
Karmayoga mengemukakan selain PNS, pemerintah juga memberi sanksi kepada tenaga honor DKI Jakarta. Sebanyak 182 honorer kategori dua yang lulus seleksi tertulis tidak diusulkan untuk diperpanjang masa kontraknya oleh satuan kerja perangkat daerah.
"Berkas administrasinya tidak diusulkan lagi. Itu disebabkan tidak disiplin," ucapnya.
Sementara sebanyak 1.664 honorer kategori dua yang tidak lulus ujian tertulis, lanjutnya, tidak diusulkan oleh satuan kerja perangkat daerah untuk pemberkasan ulang.
"Total honorer pada tahun ini yang tidak diusulkan lagi menjadi honorer berjumlah 1.846 orang," katanya.
Dia mengatakan jumlah PNS di DKI Jakarta sebanyak 70.262 orang, terdiri dari golongan 1a 13 orang, 1b (147), 1c (15), 1d (715), 2a (2.409), 2b (6.829), 2c (2.752), 2d (2.678), 3a (7.400), 3b (8.757), 3c (4.536), 3d (6.666), 4a (24.160), 4b (3.013), 4c (309), 4d (86), dan 4e hanya 6 orang.
Sedangkan yang mengemban jabatan mulai dari eselon Ib hingga eselon Va sebanyak 7.589 orang terdiri dari pejabat eselon 1b 4 orang, 2a 43 orang, 2b 42 orang, 3a 657 orang, 3b 252 orang, 4a 3.874 orang dan eselon 4b sebanyak 2.389 orang.
"Kami akan mengkaji jumlah PNS yang dibutuhkan untuk mengantisipasi masa purna bakti ribuan PNS pada 2015 dan 2016," katanya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014