Denpasar (ANTARA News) - Arie Lestari (26), wartawan Harian Umum (HU) Bali Post yang diciduk saat melakukan tugas jurnalistik karena tidak memiliki kartu identitas penduduk musiman (Kipem) dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam sidang Pengadilan Negeri Jembrana, Kamis. Iwan Anggoro Warcito, SH yang memimpin Sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut memutuskan Arie Lestari yang baru beberapa pekan tugas jurnalistik di Kabupaten Jembrana, Bali Barat itu bebas dari segala tuntutan hukum. Persidangan yang berlangsung selama empat jam lebih itu, seluruh biaya yang timbul ditanggung negara. Sidang yang mendapat perhatian besar dari masyarakat, LSM dan insan Pers itu memeriksa tujuh orang saksi. Ketujuh saksi terdiri atas dua wartawan termasuk Redaktur Pelaksana HU Bali Post Nyoman Wirata, tiga petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, seorang kepala lingkungan dan seorang lurah. Arie Lestari dalam sidang tersebut didampingi penasehat hukumnya Pasek Suardika, SH yang juga wakil ketua bidang pembelaan wartawan PWI Bali. Peristiwa pencidukan wartawan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana, atas perintah Bupati Jembrana Gede Winasa, mendapat kutukan keras dari kalangan pers di tanah air terutama dari Ketua PWI Pusat, Tarman Azzam.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006