Banjarmasin (ANTARA News) - Hampir seperdua dari 55 mantan anggota DPRD Kalimatan Selatan periode 2009 - 2014 kembali hadir sebagai saksi pada persidangan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa.
Kehadiran mantan anggota DPRD tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pada Biro Kesra Pemprov Kalsel tahun anggaran 2010 senilai Rp27,5 miliar.
Kesaksian sejumlah mantan anggota DPRD tersebut untuk terdakwa mantan Asisten II Pemprov Kalsel H Fitri Rifani, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov setempat H Anang Bakhranie, dan mantan staf Bendahara Biro Kesra tersebut Sarmili.
Usai menjadi saksi dari sejumlah terdakwa itu, salah seorang mantan anggota DPRD Kalsel dari Farksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ibnu Sina menjelaskan tentang dana bansos tersebut.
Menurut politisi yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kalsel untuk ketiga kalinya itu, anggaran bansos yang sebenarnya di Biro Kesra Pemprov setempat 2010 berjumlah sekitar Rp92,4 miliar.
Ia menerangkan, bansos 2010 itu pada APBD murni dialokasikan Rp57,2 miliar, dan di APBD perubahan (APBD-P) ditambah Rp35,5 miliar, sehingga berjumlah Rp92,4 miliar.
"Mulanya Pemprov mengajukan anggaran Bansos pada 2010 di APBD murni Rp77,5 miliar, disetujui melalui pembahasan DPRD sebesar Rp57,2 miliar, lalu di APBD-P Pemprov mengajukan tambahan anggaran Bansos Rp31,5 miliar, disetujui Rp35,5 miliar, hingga semuanya menjadi Rp92,4 miliar sekian," paparnya.
Ibnu Sina yang merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel saat itu menyatakan, tidak ada yang salah terkait alokasi anggaran untuk Bansos tersebut, sebab sesuai aturan yang berlaku. "Ada aturannya lo," ujarnya tanpa merincikan.
Menurut Ketua DPW PKS Kalsel itu, anggaran Rp27,5 miliar yang dikatakan menjadi alokatif untuk DPRD bisa menyalurkan aspirasi konsituennya termasuk dalam alokasi Rp92,4 miliar tersebut.
"Terkait mulanya dari Rp16 miliar kemudian menjadi Rp11 miliar, hingga ibaratnya masing-masing dewan mendapat jatah Rp500 juta untuk bisa membantu menyalurkan proposal Bansos konsituennya di dapil masing-masing, itu anggaran yang diajukan pihak Pemprov," jelasnya.
Dia mengaku secara pribadi tidak setuju harus ada surat pengantar dari pihak DPRD terkait proposal bansos masyarakat agar bisa dibantu. Namun dalam perjalanannya pihak Pemprov dalam hal ini Biro Kesra menghendaki demikian.
"Jadi format surat pengantar itu dibuatkan pihak Biro Kesra, alasannya agar bisa memprioritaskan tepat bantuan. Dalam surat pengantar itu kita hanya mengisi nama/organisasi peminta, total jumlah yang diminta, baru di bawahnya diisi yang bunyinya diusulkan dibantu sekian, dan kami tanda tangani," ujarnya.
Menurut dia, DPRD tidak minta atau sampai mendesak Pemprov harus membantu sesuai yang diusulkan. "Terserah sajakan, mau ditambah atau dikurangi, sesuai pengkajian pihak Pemprov selaku pemberi bantuan," tuturnya.
Mengenai penyaluran dana bansos itu ada penyelewengan, Ibnu Sina menyatakan, hal demikian memang harus dibawa ke ranah hukum untuk dipertanggungjawabkan.
Dalam sidang atas tiga terdakwa tersebut, sebanyak 26 anggota DPRD Kalsel periode 2009 - 2014 dihadirkan sebagai saksi, di antaranya H Muhidin yang kini Wali Kota Banjarmasin, mantan Ketua DPRD Kalsel Kol Inf (Purn) Nasib Alamsyah.
Sidang dengan Majelis Hakim diketaui Chris Fajar, dan hakim anggota Feri Sarmin serta Agus Salim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin dipimpin Irwan SH.
Kasus dugaan korupsi dana Bansos 2010 untuk sementara ini menyeret mantan pejabat/pegawai Pemprov tersebut masing-masing mantan Sekdaprov HM Muchlis Gafuri, dan mantan Asisten II Pemprov H Fitri Rifani.
Kemudian dua mantan Karo Kesra Pemprov masing-masing Anang Bahranie dan H Fauzan Saleh yang pada Pilkada 2010 terpilih menjadi Wakil Bupati Banjar, Kalsel.
Selain itu, dua mantan karyawan/staf bendahara Biro Kesra masing-masing Sarmili, serta Mariana.
(KR-SHN/T007)
Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014