... karena masih dalam satu keluarga... "Tangerang, Banten (ANTARA News) - Fatimah (90 tahun) warga Cipondoh yang didugat anaknya Rp1 miliar oleh anaknya, Nurhana, dan menantunya, Nurhakim, meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia untuk memfasilitasi.
Tuntutan Rp1 miliar dari anak kandung dan menantunya itu terkait permasalahan sengketa tanah seluas 397 meter persegi yang telah dia tempati sejak 27 tahun lalu.
"Kami sudah kirim surat kepada MUI untuk membantu memfasilitasi kasus sengketa karena masih dalam satu keluarga," kata kuasa hukum Fatimah, Aris Hadi, di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan, bantuan yang diharapkan dari MUI yakni mengenai pencerahan bagi penggugat terkait isi gugatannya itu. "Harapannya ada pencerahan yang didapat," ujarnya usai sidang di PN Tangerang.
Hadi juga menuturkan, penggugat sudah menawarkan proses mediasi namun dilakukan sebelum sidang pokok perkara. Namun, dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.
"Mediasi yang ditawarkan yakni untuk menjual tanah dan hasilnya dibagi dua. Maka itu, ditolak Fatimah sebab tanah itu sudah ditempati selama 27 tahun," katanya.
Kuasa hukum penggugat, M Singarimbun, menuturkan, telah memberikan kesempatan kepada Fatimah untuk mediasi sebelum hakim memutuskan perkara pada minggu depan.
"Sejak awal kami sudah mengajukan mediasi. Tawaran itu tetap saja ditolak hingga kini. Namun kami berikan waktu sebab mediasi pun disarankan hakim," ujarnya.
"Kami sudah kirim surat kepada MUI untuk membantu memfasilitasi kasus sengketa karena masih dalam satu keluarga," kata kuasa hukum Fatimah, Aris Hadi, di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan, bantuan yang diharapkan dari MUI yakni mengenai pencerahan bagi penggugat terkait isi gugatannya itu. "Harapannya ada pencerahan yang didapat," ujarnya usai sidang di PN Tangerang.
Hadi juga menuturkan, penggugat sudah menawarkan proses mediasi namun dilakukan sebelum sidang pokok perkara. Namun, dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.
"Mediasi yang ditawarkan yakni untuk menjual tanah dan hasilnya dibagi dua. Maka itu, ditolak Fatimah sebab tanah itu sudah ditempati selama 27 tahun," katanya.
Kuasa hukum penggugat, M Singarimbun, menuturkan, telah memberikan kesempatan kepada Fatimah untuk mediasi sebelum hakim memutuskan perkara pada minggu depan.
"Sejak awal kami sudah mengajukan mediasi. Tawaran itu tetap saja ditolak hingga kini. Namun kami berikan waktu sebab mediasi pun disarankan hakim," ujarnya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014