Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Staf Umum Angkatan Bersenjata RI (Kasum ABRI), TNI Letnan Jenderal (Purnawirawan) R. Soeyono, mulai disidan sebagai terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal (Purnawirawan) R. Hartono. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Hartatie mendakwa Soeyono melakukan pencemaran nama baik terhadap Hartono, karena mengeluarkan pernyataan bahwa putra Hartono meninggal dunia lantaran kasus narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) dalam wawancara dengan salah satu majalah. Dalam dakwaannya, Soeyono pada 5 Juli 2005 sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya, di Jalan Diponegoro Nomor 54, RT01/RW02, Menteng, Jakarta Pusat, menerima wartawan dari majalah Male Emperium untuk keperluan wawancara. Wartawan dari Male Emperium, Dede Marlia dan Faisyal, bermaksud untuk membuat profil Soeyono. Keduanya sempat melontarkan pertanyaan kepada Soeyono, "Merasa sakit hati dengan oknum-oknum yang telah menjatuhkan kredibilitas anda?" Pertanyaan itu lantas dijawab oleh Soeyono, "Kayak Hartono anaknya mati karena kasus narkoba." "Yang dimaksud terdakwa adalah almarhum Torry Widyantoro, anak kandung Jenderal R. Hartono, dan hasil wawancara dengan terdakwa tersebut direkam dalam dua buah kaset," kata Rini Hartatie. Selanjutnya, hasil wawancara antara Dede Marlia dan Faisyal dengan terdakwa Soeyono itu ditulis, dicetak, serta diublikasikan dalam majalah Male Emperium Nomor 55 edisi Agustus 2005, sehingga penyataannya yang mengatakan, "Kayak Hartono anaknya mati karena kasus narkoba", tersebut disebarluaskan atau disiarkan dan dijual kepada masyarakat umum, sehingga isinya dibaca sekaligus diketahui oleh banyak orang. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, pernyataan Soeyono yang ditulis dalam majalah Male Emperium itu tidak benar, karena putra R. Hartono, Torry Widyantoro, meninggal dunia lantaran pendarahan Epidural Hematom dan Herniasi Umkus, akibat trauma di kepala. "Hal ini sesuai keterangan saksi Dr Chandra Mulyono yang menangani perawatan medis syaraf dan hasil CT Scan Torry Widyantoro," tutur Rini Hartatie. Menurut JPU, akibat pernyataan terdakwa dalam majalah Male Emperium yang memuat pernyataan tidak benar itu, maka Hartono menjadi terserang kehormatan atau nama baiknya. Dalam dakwaan kesatu primer, Soeyono dijerat pasal 311 ayat 1 KUHP tentang melakukan kejahatan pencemaran nama baik secara tertulis yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua primer, Soeyono didakwa dengan pasal 310 ayat 2 KUHP dan dalam dakwaan kedua subsider dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang perbuatan secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud, agar diketahui umum. Soeyono yang berusia 63 tahun tampak hadir dalam persidangan mengenakan kemeja batik, dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Firman Wijaya. Firman mengatakan, perkara pencemaran nama baik yang dihadapi oleh kliennya itu dilaporkan oleh Hartono, dan memang di antara keduanya belum ada proses perdamaian, sehingga akhirnya perkara memasuki persidangan. Majelis Hakim yang diketuai Binsar Siregar menunda sidang hingga 14 November 2006 dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006