Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AS (Ade Swara) dan NLF (Nurlatifah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Cellica sudah tiba di KPK tapi tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.
Selain Cellica, KPK juga memanggil putri sulung Ade Swara yang juga anggota DPRD Karawang Gina F Swara.
Nurlatifah diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Gerindra.
Kasus ini bermula dari penangkapan Ade Swara dan Nurlatifah pada 18 Juli 2014 lalu karena diduga menerima suap sebesar 424.349 dolar AS atau sekitar Rp5 miliar dalam pengurusan izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi.
KPK menyangkakan Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, KPK juga menyangkakan keduanya dengan tindak pidana pencucian uang dan mengenakan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014