... yang berisiko tinggi kami anggap merah... "Jakarta (ANTARA News) - Meski tidak mengungkap saat persis, namun Presiden Joko Widodo akan secepatnya mengumumkan personalia dan bentuk kabinet pemerintahannya.
"Secepatnya," kata dia, ketika ditemui wartawan setelah kunjungan Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O'Neill, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Pada saat ini, jadwal Jokowi yang telah diketahui wartawan pada Selasa ini adalah bertemu dengan sejumlah kepala negara.
Setelah menemui O'Neill, Jokowi juga menemui Menteri Urusan Perindustrian dan Perdagangan Federasi Rusia, Denis Valentinovich Manturov.
Sebagaimana diberitakan, Ketua Tim Transisi Jokowi-JK, Rini Mariani Soemarno, telah menyerahkan nama-nama calon menteri ke KPK untuk diteliti rekam jejaknya pada Jumat (17/10).
KPK sudah menyerahkan hasil penelusuran rekam jejak nama-nama calon menteri itu kepada Presiden Jokowi pada Minggu (19/10).
Postur kabinet Jokowi-JK diperkirakan tetap 33 kementerian dengan empat menteri koordinator, yaitu Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM; Kementerian Perekonomian, Kementerian Koordinator Maritim, SDA, dan Lingkungan Hidup; dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Sosial-Budaya.
Komposisi menterinya diperkirakan terdiri 18 nama berlatar belakang profesional dan 15 nama dari partai politik.
KPK memberikan tanda merah dan kuning kepada nama-nama calon menteri yang telah diberikan Jokowi.
"Kami tidak pakai istilah lolos atau tidak lolos, tapi memberikan masukan sesuai yang diminta, yang berisiko tinggi kami anggap merah, yang kami anggap kurang kami beri warna kuning," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, kemarin secara terpisah.
KPK memberikan tanda merah dan kuning kepada nama-nama calon menteri yang telah diberikan Jokowi.
"Kami tidak pakai istilah lolos atau tidak lolos, tapi memberikan masukan sesuai yang diminta, yang berisiko tinggi kami anggap merah, yang kami anggap kurang kami beri warna kuning," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, kemarin secara terpisah.
Warna merah, kata dia, menandakan nama yang bersangkutan berpotensi menjadi tersangka kasus pelanggaran hukum.
Pewarta: Muhammad Rahman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014