Laporan yang telah kami serahkan itu bukan hanya boleh diketahui oleh teman-teman pers tetapi juga oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
Ambon (ANTARA News) - Kepala Sub Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, Agus Priyono, mengatakan hasil laporan audit keuangan daerah yang diserahkan ke DPRD seringkali hanya untuk disimpan.
"Hasil laporan kami banyak yang dilacikan, output dari kerja kami ada rekomendasi yang diserahkan ke perwakilan daerah, kalau di sini DPRD," katanya dalam acara "Media Workshop dan BPK Mendengar", di Ambon, Selasa.
Dikatakannya, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23 G, BPK berkedudukan di Ibu Kota Negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, berdasarkan Pasal 23 E, ketika selesai melakukan proses audit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara selama setahun terakhir, hasilnya harus diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Setelah berada di tangan lembaga perwakilan pemerintahan tersebut, laporan audit tersebut harus ditindaklanjuti dan dipublikasikan melalui media massa agar bisa diketahui oleh masyarakat luas.
"Laporan yang telah kami serahkan itu bukan hanya boleh diketahui oleh teman-teman pers tetapi juga oleh semua pihak, termasuk masyarakat. Mengenai masalah ini memang kami sedang berusaha mengkoordinasikannya dengan DPRD, karena begitu kami serahkan mereka harusnya mempublikasikannya," kata Agus.
Dalam memeriksa keuangan, BPK melakukan pemeriksaan investigatif jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah, biasanya berdasarkan permintaan instansi berwenang untuk menghitung nilai kerugian atas suatu kasus tindak pidana yang diproses secara hukum.
Perhitungan kerugian keuangan juga dilakukan dengan menggunakan data atau dokumen yang diperoleh dari aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), badan peradilan di dalam maupun di luar negeri.
"Ada perbedaan cut-off antara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan perkara yang dimintakan keterangan ahli yang belum pernah diperiksa oleh BPK," katanya.
(KR-IVA)
Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014