Pekanbaru (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggodok fatwa tentang limbah ramah lingkungan untuk pendorong bagi masyarakat dalam menjaga alam sekitarnya.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Natsir Zubaidi di Pekanbaru, Senin, menyatakan, sebagian masyarakat tidak peduli dan mengabaikan limbah rumah tangganya sehingga mencemari lingkungan.

"Kita ke depan meningkatkan kerjasama dengan setiap unsur terkait dengan penyelamatan lingkungan di negeri ini," katanya.

Menurut dia, saat ini masyarakat cenderung kurang perhatian terhadap limbah lingkungan. Seperti di Jakarta, dia mencontohkan beberapa sungai yang salah satunya Kali Ciliwung yang menjadi sasaran yang tercemari oleh limbah rumah tangga.

Akibat dari perbuatan tersebut, yang tidak lain hanya akan merugikan masyarakat sendiri karena memperbesar peluang ancaman terhadap manusia.

Untuk itu, dia berharap dengan lahirnya fatwa tersebut dapat membantu untuk mendorong masyarakat meninggalkan kebiasaan buruk dengan mencemari lingkungan melalui limbah rumah tangganya.

Dia menjelaskan, sektor lingkungan saat ini sudah menjadi salah satu hal yang telah mengundang perhatian dari MUI.

Saat ini, katanya, MUI sudah berumur sekitar 60 tahun, dimana sebelumnya fokus lembaga tersebut masih terbatas dan didominasi pada sektor ibadah dan syariah.

Namun, sejak beberapa awaktu belakangan, terutama pada 2010, fatwa MUI sudah mulai mencakup berbagai isu yang menarik perhatian publik.

Hal tersebut menurut dia, disebabkan karena peduli lembaga tersebut yang tidak harus terfokus pada isu nasional, melainkan secara global.

Isu terkait dengan persoalan lingkungan memang menjadi perhatian masyarakat dunia. Persoalan pelestarian hutan, perlindungan satwa, kabut asap dan lainnya sejak beberapa waktu belakangan kerap mengganggu sosial masyarakat.

"Pernah duta Australia menemui MUI. Mereka menanyakan mengapa masyarakat indonesia mau membunuh satwa?" kata Natsir.

Pertanyaan tersebut menurut dia sebenarnya menjadi "pelecut" bagi masyarakat agar ikut berperan serta dalam melestarikan alam dan lingkungan.

Dengan begitu, maka MUI yang dibantu banyak lembaga yang bergelut dengan lingkungan untuk mengeluarkan fatwa Nomor 4/2014 tentang pelestarian satwa langka yang diterbitkan pada Januari.

Hingga saat ini, bersama sejumlah pihak, MUI terus melakukan sosialisai tentang fatwa tersebut. Sedikitnya, sudah dilakukan sebanyak tiga kali seperti di Ujung Kulon, Aceh dan Pekanbaru.

"Para pemangku kepentingan termasuk LSM sangat mendukung dengan fatwa ini," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait isu lingkungan, selain tentang pelestarian satwa langka, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa formalin dan pertambangan ramah lingkungan.

(KR-NTY/M027)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014