Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH), Ali Rokhmad, di Jeddah, Senin, dari 992 KBIH yang terlibat dalam proses bimbingan terhadap jemaah haji di tanah suci ada tujuh KBIH yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Jamaah haji reguler biasanya dibedakan jamaah mandiri dan jamaah KBIH. Jamaah mandiri adalah jamaah yang dikelola langsung oleh kantor Kementerian Agama dari awal, mulai dari bimbingan manasik hingga pelaksanaan di tanah suci.
Jamaah KBIH adalah jamaah yang ikut bimbingan KBIH, sehingga dikenakan biaya khusus.
Terhadap KBIH-KBIH nakal yang melakukan pelanggaran berat, Kemenag akan menertibkan dan mengancam mencabut izin mereka, kata Ali Rokhmad.
Ali Rokhmad mengatakan sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) D/799/2013, KBIH boleh menarik biaya Rp3,5 juta/jemaah saat tanah air, dan tidak diperbolehkan dilakukan di tanah suci.
Biaya tersebut, kata Ali, sesuai dalam ketentuan Dirjen PHU untuk proses bimbingan di tanah air terkait manasik haji dan lainnya.
Namun, bimbingan oleh KBIH hanya sampai di tanah air dan berhenti di embarkasi.
Jika pembimbingnya yang bisa ikut ke Tanah Suci tidak dilarang, asal mereka tidak bertindak seolah-olah sebagai penyelenggara haji. "Padahal dia adalah pembimbing," kataya.
Ia mengatakan ada pembimbing yang membagi-bagi kamar pemondokan, dan memblok tenda-tenda saat jamaah berada di Arafah atau di Mina.
Selain itu terkadang KBIH melakukan kegiatan lainnya tanpa kooardinasi dengan petugas kloter, seperti melakukan ziarah, tarwiyah (menginap di Mina sebelum wukuf di Arafah). Ia mengingatkan, KBIH hendaknya tidak melakukan kegiatan sendiri-sendiri dan harus patuh kepada Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia.
Sementara terhadap KBIH lainnya, kata Ali Rokhmad diajak diskusi untuk akan dibangun kemitraan dan perbaikan-perbaikan.
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014