Semarang (ANTARA News) - Tim Pembela Muslim (TPM) tidak berniat menghambat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Ali Gufron alias Muklas, dan Imam Samudra, yang kini mendekam di LP Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jateng. Koordinator Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan, ketika dihubungi dari Semarang, Kamis, mengatakan kalau memang alat buktinya sudah lengkap tentunya pihaknya segera mengajukan PK untuk disidangkan. "Terus terang untuk mendapatkan kelengkapan alat bukti berupa putusan kasasi salah seorang terpidana mati dari PN Denpasar terbentur masalah birokrasi, jadi sampai kini pihaknya belum mendapatkan tambahan alat bukti itu," katanya. Ketika ditanya bahwa Kejaksaan Agung memberi batasan pengajuan PK itu sampai akhir bulan November atau awal bulan Desember 2006, ia mengemukakan sebenarnya dalam hukum tidak ada aturan soal batasan pengajuan PK. "Kapanpun, Amrozi cs siap menjalani eksekusi, tetapi yang perlu diperhatikan adalah dalam hukum tidak ada aturan batasan waktu soal pengajuan PK," katanya menegaskan. Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/11), mengatakan Kejaksaan tidak mau menunggu-nunggu penasehat hukum tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron, untuk berlama-lama mengajukan permintaan PK. Apabila sampai dengan akhir bulan November sampai dengan awal bulan Desember 2006, tetap tidak mengajukan PK, eksekusi mati terhadap mereka segera diproses. Achmad Michdan menambahkan pihaknya akan segera melaporkan soal keterlambatan pengajuan PK, karena kesulitan mendapatkan alat bukti dari PN Denpasar kepada Kejaksaan. "Yang jelas kami tidak berniat menghambat pengajuan PK ketiga terpidana mati," katanya. Seperti diwartakan, Ali Gufron alias Muklas seusai shalat Ied di LP Batu, Nusakambangan, mengatakan mereka bertiga siap menjalani eksekusi. "Kapanpun dan di manapun, kami siap," kata Muklas pada waktu itu. Ketiga terpidana mati kasus Bom Bali I ini sejak bulan Oktober 2005 mendekam di ruang Super Maximum Security (SMS) LP Batu Nusakambangan. Ketika ditanya rencana acara kunjungan TPM dan keluarga Amrozi Cs ke LP Batu Nusakambangan, Achmad Michdan menjelaskan pihaknya sudah mengajukan izin untuk silaturahmi ke LP Batu Nusakambangan pada 14 November 2006. "Izin itu sudah kita ajukan tanggal 17 Oktober 2006. Kita berharap agar tanggal 14 November 2006 atau H+10 setelah Lebaran 2006 bisa bersilaturahmi dengan Amrozi dan kawan-kawan," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2006