Pangkalpinang (ANTARA News) - Rekomendasi yang dikeluarkan komisi yudisial terhadap hakim yang bermasalah belum sepenuhnya diterapkan oleh mahkamah agung, meski begitu lembaga tersebut tetap akan melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim. Kordinator bidang pengembangan SDM Komisi Yudisial (KY), Prof. Dr. Chatamarrasjid SH, Rabu, menyatakan, KY sudah beberapa kali memberikan sanksi terhadap hakim namun ada kalanya rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh MA selaku lembaga tempat hakim tersebut menginduk. Dari beberapa rekomendasi yang dikeluarkan KY dan sudah diberikan sanksi oleh MA adalah kasus majelis hakim PT Jabar yang menyidangkan kasus Pilkada Depok. Sanksi telah diberikan oleh MA dengan pencopotan jabatan serta skorsing. Majelis hakim waktu itu mengambil putusan berdasarkan asumsi. Kasus lain adalah tentang majelis hakim ad hoc tipikor. Kinerja hakimnya kurang bagus serta kasus peradilan anak yang menimpa Raju, bocah berumur tujuh tahun yang dipenjara oleh hakim. Untuk kasus Raju ini, hakimnya yang masih sangat muda dan belum dapat pelatihan tentang peradilan anak mendapat teguran tertulis dari KY. KY sendiri sudah merekomendasikan beberapa hakim untuk diberhentikan sementara ada yang selama satu tahun dan ada juga enam bulan, sementara pemberhentian permanen belum pernah dilakukan. Anggota KY yang berjumlah tujuh orang tetap komitmen untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim. "Kalau dibilang kecewa, ya kecewa juga kita ibaratkan orang yang pingin pacaran kalau cintanya ditolak ya tidak boleh putus asa," ujar doktor Hukum Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Jakarta-Depok itu. Terhadap putusan hakim yang kadangkala dipertanyakan jaksa, seperti tuntutan jaksa sekian tahun penjara ternyata divonis bebas oleh hakim, ia menyatakan tidak boleh menyalakan hakim. Mungkin saja dakwaannya belum tepat. "Kalau pingin puas, ya jaksa langsung saja mengeluarkan tuntutan dan vonis sekaligus, tapi kan sudah ada aturan mainnya," ujar konsultan di tiga perusahaan internasoional itu. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006