Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan akan memberikan penghargaan kepada perusahaan maupun pemerintah daerah yang mematuhi aturan tentang jaminan sosial kepada tenaga kerja.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar M Ridwan di Pontianak, Sabtu, penilaian akan dimulai tahun ini dengan melibatkan sejumlah pihak seperti asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

"Yang dinilai, pemerintah kabupaten dan kota, serta perusahaan menengah ke atas," kata Ridwan.

Kepala Pemasaran Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Sadiyo menambahkan, tahun 2013, kegiatan serupa pernah digelar di Provinsi Kalimantan Timur. "Kalau di Kalbar, selain sebagai apresiasi kepada peserta, juga karena hubungan yang erat antara Pemprov Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

M Ridwan mengingatkan perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial bidang ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi. Pemberian sanksi diatur dalam PP Nomor 86 Tahun 2013.

Ancamannya seperti peringatan lisan, tertulis hingga pencabutan hak atas pelayanan publik seperti proses IMB tidak diterbitkan dan sebagainya. Ridwan mengatakan, pihaknya saat ini terus mensosialisasikan aturan tersebut ke pemerintah daerah dan pengusaha.

Sementara sebagai eksekutor adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Sampai sekarang, belum ada. Makanya kami terus sosialisasi ke berbagai pihak," kata Ridwan.

Ia menjelaskan, ada empat program yang diakomodir dalam jaminan sosial bidang ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni kecelakaan, kematian, jaminan hari tua, dan pensiun. Banyak manfaat yang dirasakan perusahaan dengan memasukkan pekerjanya dalam jaminan sosial tersebut.

Ia melanjutkan, sehingga ketika terjadi musibah, pengusaha maupun pemerintah juga tidak bingung," ujar dia.

Pekerja yang diharapkan masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sektor formal, melainkan juga informal seperti pedagang kaki lima, dokter, pengacara, nelayan, supir, dan lainnya.

Sadiyo menambahkan, jumlah perusahaan di Kalbar yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3.570 unit. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.360 unit aktif, sedangkan nonaktif sebanyak 1.210 unit. "Jumlah tenaga kerja yang aktif (dalam BPJS Ketenagakerjaan) sebanyak 166.131 orang dan nonaktif 462.778 orang," katanya.(T011/Y008)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014