Surabaya (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Surabaya (PKB) yang kini sedang mengajukan PK atas putusan MA, Drs H Choirul Anam (Cak Anam), Rabu, mendapat teguran keras dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Teguran itu disampaikan Ketua PN Surabaya, Achmad Iswandi SH, didampingi panitera H Teuku Ilzanor SH yang memanggil Cak Anam untuk datang ke PN Surabaya, namun hingga pukul 10.37 WIB hanya muncul penasehat hukum Cak Anam yakni Kamal Firdaus SH. Menurut Iswandi, pemanggilan itu untuk memenuhi permintaan PN Jakarta Selatan nomor surat W7.Dd.Ht.04.10.029.3315 tertanggal 10 Oktober 2006. "Didampingi panitera PN Surabaya, saya telah memberi teguran kepada Drs Choirul Anam yang diwakili kuasa hukumnya, Kamal Firdaus. Surat teguran PN Surabaya itu tertuang dalam Berita Acara Teguran Nomor 06/Pen.Pdt/Del/2005/PN.SBY.Jo," ungkapnya. Isi teguran tersebut meminta Cak Anam untuk memenuhi putusan PN Jakarta Selatan Nomor 1445/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel tertanggal 5 Juni 2006 agar mengeksekusi diri (Aanmaning) terkait dengan putusan PN Jaksel 1445/pdt.G/2005/PN.Jak.Sel. "Kami (PN Surabaya) memberi deadline (batas waktu) selama delapan hari kepada saudara Anam untuk mengeksekusi diri. Jika dia menolak dan tidak melakukan eksekusi seperti keputusan PN Jakarta Selatan, kami akan mengembalikan hasilnya ke PN Jaksel, karena tugas kami hanya memanggil dan menegur. Jadi, terserah PN Jakarta Selatan," paparnya. Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan dalam putusannya memenangkan gugatan DPP PKB pimpinan Gus Dur-Muhaimin Iskandar dan dalam amar gugatan PKB disebutkan permintaan kepada pengadilan untuk mengeksekusi semua atribut PKB yang digunakan Choirul Anam. Sementara itu, pengacara DPP PKB (pro-Gus Dur-Muhaimin), H Ikhsan Abdullah SH, menyatakan teguran Aanmaning itu merupakan kewajiban pengadilan. "Kalau selama delapan hari, Anam tidak taat pada teguran, dapat dilakukan eksekusi paksa. Saya berharap Anam taat pada teguran atau aanmaning tersebut, tapi kalau tidak ya kami akan meminta PN Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi paksa," tandasnya. Ketika dikonfirmasi, Cak Anam menegaskan bahwa putusan hukum dalam sengketa dualisme PKB itu belum final, karena masih ada PK, gugatan di PTUN, dan gugatan di PN Surabaya. "Kalau sudah final, kami akan patuh kepada hukum tanpa harus diperintah," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006