Makkah (ANTARA News) - Sejumlah haji merasa keberatan atas tindakan beberapa ketua rombongan yang memungut sejumlah uang dari dana kompensasi 300 riyal yang diterima jamaah akibat ditempatkan di luar yang semestinya saat di Madinah.

"Janganlah ada potongan-potongan," kata Kepala Seksi Perlindungan Haji Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Makkah, Jaetul Muchlis di Makkah, Jumat.

Sebelumnya, seorang haji merasa keberatan dengan adanya potongan itu.

Potongan ini juga dibenarkan beberapa jamaah lainnya.

Candra Boyseroza yang tidak setuju dengan adanya pemotongan uang tersebut menuliskan di status facebook-nya.

Kepada Media Center Haji, Chandra jamaah kloter 31 embarkasi Bekasi, mengatakan semula dia diminta 25 riyal walaupun kemudian diminta seiklasnya.

Semula disebutkan dana itu untuk petugas kloter.

Namun setelah ia cek, ternyata tidak benar.

Ia juga berupaya menanyakan ke melalui situs Kemenag yang dijawab tidak adanya potongan tersebut.

Mendengar informasi adanya pungutuan yang dilakukan oleh karom (ketua rombongan), Ketua Sektor H Denny F, pada Kamis malam (16/10) sekitar pukul 22.00 mengumpulkan karom I sampai 10. Hadir juga Kepala Seksi Perlindungan Daker Makkah Jaetul Muchlis.

Karom bukan petugas haji melainkan jamaah haji yang ditunjuk memimpin rombongan.

Denny meminta karom mengembalikan dana itu ke jamaah walau dengan dalih jamaah ikhlas.

''Memang dalam pungutan tersebut menurut bahasa karom karena keikhlasan jamaah haji. Tetapi hal itu tidak dibenarkan," katanya di sela pengembalian kembali pungutan dari Karom kepada jamaah haji JKS 31.

''Apalagi ada yang mengatakan bahwa pemotongan yang tersebut untuk petugas,'' tegas dia.

''Tolong jangan bawa-bawa nama petugas. Ini di Tanah Haram. Jangan sampai sepersen pun uang kompensasi untuk jamaah haji dipotong,''kata dia.

Beberapa karom yang hadir mengaku memang menerima dana dari jamaah.

"Jamaah iklas," kata Karom I, Sar'i.

Hal itu antara lain untuk ucapan terima kasih kepada ketua rombongan dan regu yang telah membimbing jamaah.

Ia juga mengatakan tidak pernah mengatasnamakan petugas haji saat menerima dana dari jamaah.

Para karom pun bersedia mengembalikan dana yang telah diterima.

Sebelumnya sebanyak 17.000 jamaah haji yang ditempatkan di luar tempat yang disepakati saat di Madinah menerima dana kompensasi sebesar 300 riyal/orang.

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014