Yang bersangkutan dijerat pasal penipuan dan penggelapan,"

Jakarta (ANTARA News) - Oknum polisi wanita (Polwan) Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Inspektur Satu (Iptu) DN menjadi tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis investasi ayam yang mencapai miliaran rupiah.

"Yang bersangkutan dijerat pasal penipuan dan penggelapan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Jumat.

Heru mengatakan penyidik kepolisian telah memeriksa Iptu DN sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.

Saat ini, penyidik masih menyusun pemberkasan guna dilimpahkan tahap pertama kepada pihak Kejaksaan.

Berdasarkan informasi, Iptu DN mengumpulkan sejumlah dana dari para korban untuk investasi bisnis ayam.

Tersangka menjanjikan keuntungan sekitar 10 persen dari setiap dana yang disetorkan puluhan korban untuk investasi tersebut dengan kisaran modal sebesar Rp5 juta hingga puluhan juta.

Awalnya, tersangka menjalankan bisnis dengan lancar pada 2012, namun setoran keuntungan mulai berkurang bahkan berhenti setelah berjalan beberapa bulan.
(T014/C004)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014