Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan berharap DPR memerhatikan status hukum calon hakim agung Achmad Ali yang lolos dari seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) dan diajukan ke DPR bersama dengan lima calon hakim agung lainnya. "Ini kan masih berjalan dan sudah diserahkan kepada DPR. Orang menjadi hakim agung itu tidak boleh tersangkut apa pun, mudah-mudahan DPR memerhatikan itu," kata Bagir di Gedung MA, Jakarta, Rabu. Achmad Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi dana pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan penyelewenangan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), termasuk dalam calon hakim agung yang diajukan KY kepada DPR. Selain Achmad Ali, KY juga mengajukan lima calon hakim agung lain kepada DPR, yaitu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Abdul Gani Abdullah, Ketua Pengadilan Tinggi Palu Bagus Sugiri, dan Dosen Fakultas Hukum Komariah E Sapardjaja, Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Lampung Sanusi Husin. Dari sembilan calon hakim agung yang diseleksi tahap akhir oleh KY, hanya tiga calon yang tidak lolos dan tidak diajukan ke DPR, yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Ahmad Mukhsin Asyrof, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Salle, dan Praktisi hukum Munir Fuady. Achmad Ali lolos dari seleksi tahap akhir melalui proses voting di KY. Dari tujuh anggota KY, dua menolak meloloskan Achmad Ali sedangkan lima anggota KY meloloskan guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu. Saat tes wawancara terbuka di KY, Achmad Ali telah diminta klarifikasinya soal status tersangkanya dan ia telah membantah semua sangkaan yang dituduhkan kepada dirinya. Bagir mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU, seseorang tidak boleh menjadi hakim agung apabila masih tersangkut kasus hukum. Pasal 7 ayat 2 huruf d UU No 5 tahun 2004 tentang MA menyebutkan, hakim agung tidak boleh dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara. Namun, UU MA tidak mengatur apabila hakim agung atau seorang calon hakim agung baru berstatus sebagai tersangka. Bagir mengatakan lolosnya hakim agung adalah hasil proses seleksi di KY yang sepenuhnya merupakan kewenangan KY. Selanjutnya, ia menyerahkan proses seleksi tersebut kepada DPR. "Tapi itu proses di KY. Dan sekarang, biarkan DPR yang menyelesaikan itu," ujar Bagir.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006