Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjoguritno mengatakan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Keppres No 17 tahun 2006 selayaknya dibubarkan, sedangkan Ketua MK Jimly Asshidique mengharapkan kontroversi masalah ini dihentikan. "Bubarkan UKP3R," kata politisi gaek PDI P ini ketika dicegat wartawan seusai menghadiri acara Jambore Nasional Anak Indonesia cinta Damai atau AICIDA, di Senayan Jakarta, Rabu. Menurut dia, UKP3R pantas untuk dibubarkan karena belum ada payung hukum undang-undang yang mengaturnya. Saat ini, menurut dia baru digodok undang-undang tentang Dewan Penasehat dan Pertimbangan Presiden sehingga UKP3R pun bila dijadikan dewan tersebut tetap harus menunggu payung hukumnya. "Belum ada undang-undangya kok bikin oka-oka bento (UPK3R)," candanya. Ditambah lagi, menurut politis yang dikenal dengan sebutan Mbah Tarjo ini, kekuatan utama atau partai mayoritas juga tidak menyetujui pembentukan tersebut. Sementara itu, Ketua MK, Jimmly Asshidiqie, mengharapkan agar segera dihentikan kontroversi tentang UKP3R karena lebih banyak masalah-masalah besar yang diharapkan dapat diselesaikan pemerintah. "Hal itu (penyelesaian masalah-masalah besar) membutuhkan kekompakan Presiden dan Wakil Presiden," katanya. Sedangkan menurut Ketua MPR , Hidayat NUrwahid, polemik UKP3R yang terjadi saat ini harus segera diselesaikan antara Presiden dan Wakil Presiden secara baik , agar lembaga pemerintahan dan para pemimpin bangsa tidak jatuh ke dalam polemik yang berlarut-larut. "Masih banyak masalah seperti asap dan kebakaran hutan, lumpur Lapindo, banjir dan masalah-masalah lainnya yang lebih besar yang tidak akan terselesaikan jika lembaga-lembaga pemerintah dan para pemimpin bangsa terlibat terus ke dalam polemik," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006