Semarang (ANTARA News) - Mustagfirin alias Jek (24), tersangka kasus terorisme yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Wonosobo, pada penggerebekan terhadap tersangka teroris yang terjadi di Wonosobo, 29 April lalu, mulai disidangkan di PN Semarang, Rabu. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Much. Effendi Murod, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dibya Rahayu. Dalam sidang tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan dua dakwaan. Terdakwa bersama Noordin M.Top dan Jabir alias Gempur Budi Angkoro serta Baharudin Soleh (keduanya telah meninggal), menyimpan sepucuk senjata api jenis Revolver S&W AYS 5066 dan FN NP17 CAL, beserta amunisinya serta bahan peledak, yang dimaksudkan untuk melakukan tindak pidana terorisme, seperti yang diatur dalam pasal 9 UU No. 15/2003 Jo no 1/02, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Di samping itu, terdakwa juga didakwa telah menyembunyikan informasi tentang keberadaan orang yang paling bertanggung jawab serta pelaku peledakan Dubes Australia di Kuningan Jakarta. Atas tindakan tersebut, terdakwa didakwa telah melanggar pasal 13 UU No. 15/2003 Jo no 1/02, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM), sebelum persidangan merasa keberatan sidang dilaksanakan karena hari sudah menjelang malam. Sidang tersebut molor karena sebelumnya Majelis Hakim dan TPM harus mengikuti persidangan dengan terdakwa Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa, dengan agenda pembacaan Pledoi, yang memakan waktu sampai sekitar empat jam. Namun, Majelis Hakim menegaskan, persidangan tetap dilanjutkan, karena tidak ada dasar hukum bahwa persidangan harus dihentikan karena hari sudah menjelang malam. Sidang akan dilanjutkan pada 15 November mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006