Jakarta (ANTARA News) - Ketua PWI Pusat, Tarman Azzam, menyatakan pihaknya mengutuk keras aksi penculikan Arie Lestari (26), wartawati Harian Umum (HU) Bali Post, oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana, Rabu siang, dan meminta aparat kepolisian menindak para pelaku. "Penculikan itu cermin arogansi kekuasaan yang mengancam kemerdekaan pers," katanya dalam pernyataan yang diterima ANTARA News di Jakarta, Rabu malam. Tarman mengatakan, tidak ada alasan apapun dan oleh siapapun yang dapat membenarkan aksi penculikan, terlebih lagi terhadap wartawan. "Pers memang berkewajiban mengontrol kinerja pemerintah, termasuk kinerja Pemda Jembrana. Untuk itu, Polisi harus bertindak tegas terhadap penculik," katanya. Sebelumnya, petugas Polres Jembrana membenarkan adanya laporan dari pihak Bali Post tentang adanya peristiwa penculikan tersebut. Petugas itu mengatakan, Arie yang Rabu siang sekitar pukul 11.00 Wita mencoba mencegat Bupati Jembrana Gede Winasa untuk konfirmasi masalah pemberitaan, sempat terlihat adanya "perang mulut" dengan Winasa. Buntut dari "ketegangan" antara Winasa dengan Arie itulah yang kemudian berujung dengan peristiwa penculikan. Redaktur Pelaksana HU Bali Post Nyoman Wirata yang dihubungi secara terpisah, menyebutkan bahwa pihaknya berusaha menelusuri keberadaan Arie di Jembrana namun hingga kini belum memperoleh gambaran yang jelas. "Sampai sekarang saya belum berhasil bertemu dengan Arie yang siang itu melakukan peliputan di lingkungan Pemkab Jembrana," katanya. Wirata yang sengaja meluncur dari Denpasar ke Jembrana untuk mengetahui keberadaan wanita asal Buleleng tersebut mengaku sempat tertahan di ruang tunggu kantor Satpol PP Pemkab Jembrana. Senada dengan Wirata, Ketua Aliansi Jusnalis Independen (AJI) Denpasar, Drs Bambang Wiyono, mengecam keras tindakan aparat Satpol PP yang dinilainya telah melanggar Undang Undang No 40/1999 tentang pers. Dalam UU ini, barang siapa yang menghambat kegiatan jurnalistik terancam pidana penjara maksimum dua tahun atau denda maksimum Rp 500 juta. "Ini saya anggap tindakan brutal, harus diusut tuntas," katanya dengan menambahkan, kalau perkaranya hanya KIPEM, seharusnya aparat tidak menculik wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006