Mereka kami tahan karena diduga melanggar Undang-Undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri,"Mataram (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap dua orang pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Bandara Internasional Lombok (BIL), Kamis sekitar pukul 05.30 WITA.
"Mereka kami tahan karena diduga melanggar Undang-Undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri," kata Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP Jon Wesly Arianto di Mataram, Kamis.
Dua pelaku yang ditangkap polisi itu adalah AF (38) asal Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, dan DE (40) asal Sweta, Kota Mataram. "Setelah kami mengamankan dua pelaku tersebut, dalam keterangan penyidik, ada pelaku lainnya yakni DI (42) asal Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, yang saat ini masih diburu," katanya.
Kedua pelaku diamankan pihak kepolisian saat mengantar 37 orang calon TKI ilegal menuju Malaysia pada Kamis (16/10) pukul 05.30 WITA.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku mengirim para calon TKI tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin resmi ketenagakerjaan dari pemerintah.
"Mereka hanya menggunakan visa kunjungan dan tidak memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) yang sah, makanya kami tahan keberangkatan dan diamankan terlebih dahulu," ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan 37 orang calon TKI yang di antaranya berasal dari Lombok barat dan Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Semuanya kami amankan, karena para pelaku diduga sering melakukan aksinya yang menyebabkan calon TKI terbengkalai di luar negeri," katanya.
Ia mengatakan, para pelaku itu bisa diancam melanggar UU 30/2004 pasal 102 dan 103, yang atas tindakannya tersebut dapat dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(KR-DBP/E005)
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014