Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pejabat Kementerian Kehutanan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Mereka adalah Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung di Kementerian Kehutanan Bambang Supriyanto, dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi Kehutanan di Kementerian Kehutanan Masyhud.
Selain Bambang dan Masyhud, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pegawai negeri sipil pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Cecep Iskandar.
KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan itu, adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau yang diduga menyuap Annas, Gulat Medali Emas Manurung.
Gulat Manurung disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara negara tersebut.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara 1-5 tahun kurungan ditambah denda maksimal Rp1 miliar.
Annas, Gulat dan tujuh orang lainnya diamankan petugas KPK di rumah Annas di Citra Grand blok RC3 No. 2 Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9) malam.
Dalam operasi tangkap tangan itu, juga didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta, sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar.
Pemberian dilakukan Gulat agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL).
Kebun kelapa sawit itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
KPK juga menduga uang itu digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau karena saat penangkapan dan pemeriksaan ditemukan daftar beberapa proyek yang nanti akan dilaksanakan di Provinsi Riau.
Pada saat OTT petugas KPK juga menemukan uang 30.000 dolar AS, namun dalam pemeriksaan Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014