Jakarta, 8/11 (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra membantah jika surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR RI tentang pengajuan empat calon Deputi Gubernur BI cacat hukum karena terlambat dari jadwal yang diharuskan. "Suratnya disampaikan Gubernur BI (Burhanuddin Abdullah) sendiri yang menyampaikan langsung kepada Presiden pada 16 Oktober mengenai surat rekomendasi empat calon tersebut tanpa melalui saya," kata Yusril sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu. Sementara Presiden Yudhoyono mengajukan nama empat calon Deputi Gubernur BI ke DPR RI pada 18 Oktober 2006, atau sebelum batas waktu tiga bulan dari masa jabatan dua Deputi Gubernur BI yang habis pada 11 Januari 2007. "Batas waktu tiga bulan itu kan harus dihitung hari kerja. Baca dulu UU-nya. Lagipula keterlambatan itu tidak ada sanksinya. Tidak ada itu batal demi hukum," tegasnya. Sehingga menurutnya, mengenai persoalan waktu surat presiden ke DPR tidak ada masalah. Sebelumnya disebutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan empat calon Deputi Gubernur Bank Indonesia ke DPR melalui surat No R-90/Pres/10/2006 tertanggal 18 Oktober 2006. Keempat calon tersebut ialah Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Muliaman D Hadad, Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Budi Mulya untuk menggantikan Maman Sumantri dan Direktur Pengawasan Bank 3 Budi Rochadi, dan Kepala Perwakilan BI London M Ardayadi untuk menggantikan Maulana Ibrahim. DPR akan melakukan fit and proper test antara November 2006 hingga Januari 2007. Sesuai ketentuan UU No3/2004 tentang Bank Indonesia (BI) pasal 41 ayat 1 menyebutkan Presiden wajib menyampaikan calon deputi gubernur BI yang akan diproses kepada DPR paling lambat 3 bulan sebelum jabatan deputi gubernur berakhir.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006