Saksi-saksi yang diperiksa adalah berkaitan dengan suap perkara itu,"Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami dua kasus yang melibatkan tersangka Gubernur Riau non aktif Annas Maamun baik dalam suap alih fungsi lahan maupun suap lelang proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau.
"Saksi-saksi yang diperiksa adalah berkaitan dengan suap perkara itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada Antara Pekanbaru lewat sambungan telepon, Rabu.
Namun Priharsa menyatakan pihaknya tidak mengetahui sudah berada banyak saksi yang diperiksa oleh penyidik sejak Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir September lalu.
"Yang jelas sudah cukup banyak, ada kalangan pejabat pemerintah daerah, ada juga dari pihak pengusaha dan keluarga tersangka," katanya.
Dia mengatakan, Annas Maamun juga beberapa kali diperiksa penyidik, pertama sebagai saksi tersangka Gulat Medali Emas Manurung, kemudian diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka.
Gubernur Riau non aktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap alih fungsi lahan dan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Riau setelah 24 jam menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta.
Annas Maamun ditangkap bersama Gulat Manurung dan tujuh orang lainnya, termasuk isteri dan anak di sebuah rumah yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Gulat Manurung disebut sebagai pengusaha perkebunan yang mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya dengan menyuap gubernur.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang tunai diduga hasil suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura.
Penyidik juga menemukan uang tunai 30 ribu dolar Amerika yang diakui milik Annas Maamun.
Dalam perkara ini, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau sebelumnya juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi turut memeriksa mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang sekarang menjabat Ketua MPR RI berkaitan dengan kasus suap alih fungsi lahan yang menjerat Annas Maamun.
"Kuncinya ada pada Gubernur Annas Maamun. Jika yang bersangkutan bersedia memberikan informasi yang luas kepada penyidik, tentu bukan tidak mungkin akan mengarah pada Menhut," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan.
Menurut dia, kasus yang sedang dihadapi Annas Maamun erat kaitannya dengan disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Zulkifli Hasan saat masih menjabat sebagai Menhut.
Karena menurut informasi, lanjut kata dia, RTRW Riau masih sempat direvisi sehingga banyak perusahaan kehutanan dan perkebunan mengajukan pemutihan atas kelebihan lahan yang dikelolanya.
"Hal ini juga menguatkan bahwa sebenarnya kasus yang sedang dihadapi gubernur tidak dilakukan secara tunggal, melainkan ada kelompok. Maka menjadi tugas KPK untuk mengembangkannya," kata dia.
Menurut dia, penyidik KPK juga harus memeriksa korporasi pengelola hutan dan lahan di Riau.
Hal itu, menurut dia, bisa diselidiki lewat aliran dana yang diterima Annas Maamun. "Kasus ini sepatutnya tidak dialami oleh gubernur sendiri, namun juga ada pihak lain yang bertanggung jawab. Baik itu perusahaan, maupun kementerian. Ini ada indikasi langsung," katanya.
(KR-FZR/M027)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014