Jika tidak segera dipulangkan sangat dimungkinkan nantinya menjadi masalah besar,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Imam Suroso mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, memulangkan sekitar 160 tenaga kerja Indonesia bermasalah yang saat ini berada di penampungan.
"Jika tidak segera dipulangkan sangat dimungkinkan nantinya menjadi masalah besar," ujar Imam di Jakarta, Rabu.
Pascamoratorium [pengiriman TKI ke Uni Emirat Arab, KBRI Abu Dhabi terus kebanjiran TKI bermasalah.
Setiap haria terdapat dua sampai tiga orang atau rata-rata kurang lebih 40 orang per bulan datang KBRI Abu Dhabi untuk meminta perlindungan. Sementara kapasitas penampungan KBRI Abu Dhabi 40 orang.
Kedatangan WNI/TKI ke KBRI Abu Dhabi itu mengadukan beragam permasalahan di antaranya karena adanya tidak kecocokan kerja, majikan bertindak kasar, gaji tidak dibayar, beban kerja berat, hingga adanya pelecehan seksual.
Legislator PDI Perjuangan itu juga meminta petugas KBRI Abu Dhabi melakukan sosialisasi kepada TKI bermasalah yang saat ini ditampung di penampungan, jika mau bekerja sebagai pekerja rumah tangga tidak perlu jauh-jaug ke luar negeri, karena di dalam negeri saja sudah kesulitan mencari tenaga kerja tersebut.
Dia juga meminta petugas Imigrasi yang bertugas di bandara dan pelabuhan terutama di wilayah perbatasan antarnegara, serta daerah-daerah lintas batas negara, memperketat keberangkatan terhadap calon TKI/TKI ke luar negeri.
Petugas Imigrasi tersebut merupakan pintu gerbang paling akhir yang menentukan lolos dan tidaknya calon TKI/TKI pergi ke luar negeri.
"Ujung dari lolosnya calon TKI/TKI PLRT yang bekerja ke negara-negara yang sedang moratorium itu, merupakan tantangan bagi petugas Imigrasi yang bertugas di bandara, pelabuhan dan daerah-daerah perbatasan lintas negara, agar lebih ketat didalam mengawasi dan menyeleksi dokumen keberangkatan calon TKI/TKI ke luar negeri," jelasnya.
Dia juga mendorong imigrasi, BNP2TKI, Kemenakertrans, dan instansi terkait pelayanan TKI, bersinergi dan menyatukan pemahaman mengenai dokumen penempatan atau keberangkatan calon TKI/TKI ke luar negeri.
Adanya bebas visa pergi ke luar negeri untuk negara-negara ASEAN, rentan disalahgunakan calon TKI/TKI PLRT untuk berangkat bekerja ke negara-negara yang sedang dimoratorium tersebut.
(I025/N002)
Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014