Denpasar (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Sektor Kesatuan Penjagaan dan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bandara Ngurah Rai, Bali, menangkap pelaku pencurian tas milik seorang penumpang yang berkewarganegaraan Jerman.
"Pelaku berhasil ditangkap berkat identifikasi dari kamera CCTV dan bantuan petugas pelaporan Garuda Indonesia," kata Kepala KP3 Bandara Ngurah Rai, Komisaris Ni Nyoman Wismawati, dalam keterangan persnya di Bandara Internasional Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 26 Juli 2014 saat korban Stepanie Kanginnadhi memasuki pintu keberangkatan domestik dan melewati pintu pemeriksaan mesin pemindai X-ray.
Saat itu, pelaku Jaelani yang beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terekam kamera CCTV berada di belakang korban.
Korban saat itu membawa dua buah koper, satu buah tas jinjing dan satu buah tas pinggang yang melewati mesin pemindai.
Namun tas pinggang korban ternyata tertinggal di mesin pemindai dan dimanfaatkan pelaku untuk mengambil dengan cepat tas pinggang berwarna perak itu.
Tersangka mengambil tas tersebut menggunakan tangan kanannya dan memindahkan ke tangan kirinya dengan cepat untuk kemudian ditutupi jaket miliknya.
Tersangka yang diketahui bekerja di sebuah perusahaan jasa pencucian pakaian itu kemudian memasuki toilet.
Tas pinggang yang berisi uang sebanyak 20.150 Euro atau setara dengan Rp302 juta kemudian dipindahkan ke tas ransel milik tersangka saat berada di dalam toilet.
Tersangka kemudian memasuki pelaporan penumpang Garuda Indonesia, kemudian masuk pesawat bernomor penerbangan GA-421 tujuan Jakarta dan terbang pada pukul 21.15 WITA.
Polisi sempat kesulitan dalam melacak identitas pelaku meskipun terlihat jelas di kamera pengawas mengingat banyaknya pergerakan penumpang saat itu.
Berbekal rekaman CCTV dan bantuan petugas "check-in" Garuda Indonesia, dari 216 daftar nama penumpang pada jam keberangkatan itu, pihak maskapai kemudian memberikan enam nama penumpang yang sebelumnya telah melalui penyelidikan mendalam.
"Setelah melalui identifikasi dengan menggunakan sistem dan pola terarah, kami berhasil melacak nama dan tempat tinggal tersangka," ucap Wismawati.
Polisi bahkan sempat memburu tersangka hingga ke Jakarta. Namun tersangka diketahui telah kembali ke Denpasar.
Ia kemudian ditangkap pada Minggu (28/9) sekitar pukul 21.05 WITA di salah satu kedai roti donat di Jalan Teuku Umar Denpasar.
Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa hasil curian itu telah dibelikan sejumlah barang yang diduga di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza seharga Rp180 juta, sepeda motor, televisi hingga telepon pintar iPhone 5 dan dimasukkan deposito sebesar Rp30 juta.
Sedangkan tas pinggang milik korban dibuang di Sungai Ciliwung saat tersangka dalam perjalanan pulang ke Cirebon untuk merayakan Idul Fitri.
Tersangka Jaelani alias Jay dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014