"Sebagaimana putusan mahkamah partai, maka muktamar dari pihak yang bersengketa, kedua-duanya tidak sah," kata tokoh yang akrab disapa Mbah Moen itu dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu.
Ia mengemukakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang sah adalah pihak konsisten kepada Muktamar VII Bandung dan berkantor di DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta.
Dalam rapat konsultasi pimpinan majelis yang terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar PPP memutuskan bahwa semua pihak harus menaati dan mematuhi putusan mahkamah partai, karena sifatnya final dan mengikat.
Pimpinan Majelis PPP bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belah pihak yang berselisih.
Muktamar VIII yang dilaksanakan merupakan muktamar islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan, dan semangat untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan partai diatas kepentingan lainnya.
Selain itu, semua jajaran pimpinan partai, khusus pihak-pihak yang tidak terlibat terlibat dalam konflik, barus bertanggung jawab dan menjadi mediator untuk menyelematkan partai.
Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai PPP akan terus mengawal dan membantu terbentuknya kepanitian bersama.
Rapat konsultasi juga memutuskan bahwa Muktamar VIII sebaiknya diselenggarakan sebelum 20 Oktober 2014.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Syariah PPP Maimoen Zubair dan Sekretaris Majelis Syariah Anas Taher. (*)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014