Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi politisi Chairun Nisa dan menolak perbaikan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus penyuapan kepada Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Dengan ditolaknya kasasi tersebut, berati kembali ke putusan pengadilan sebelumnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu.
Namun Ridwan belum bisa menjelaskan secara rinci pertimbangan majelis hakim menolak permohonan kasasi itu.
"Putusan masih dalam proses minutasi, sehingga saya tidak tahu pertimbangannya apa," kata Ridwan.
Perkara bernomor 1240 K/PID.SUS/2014 itu diputus pada 7 Oktober 2014 oleh Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Chairun Nisa, yang didakwa menjadi perantara suap terhadap Akil Mochtar, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Chairun Nisa, yang menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Golkar, juga terbukti menerima uang suap Rp75 juta dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Hambit memberikan uang itu kepada Chairun Nisa karena dia membantu Hambit menghubungi dan mendekati Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014