Kalau mayoritas masyarakat Indonesia masih menginginkan pilkada langsung, saya kira DPR tidak akan gegabah menolak aspirasi rakyat."
Semarang (ANTARA News) - Anggota DPR Tjahjo Kumolo meyakini peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pemilihan kepala daerah bakal disetujui DPR.

"Setahu saya, perppu itu kan harus diputuskan, disahkan oleh DPR," katanya usai menghadiri peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang yang dipusatkan di Tugu Muda Semarang, Selasa malam.

Menurut Tjahjo, DPR merupakan bagian dari pengambilan keputusan berdasarkan aspirasi rakyat, termasuk dalam membahas perppu terkait pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau mayoritas masyarakat Indonesia masih menginginkan pilkada langsung, saya kira DPR tidak akan gegabah menolak aspirasi rakyat," kata pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 itu.

Sebelumnya, Presiden SBY telah menandatangani dua perppu terkait kontroversi pilkada tidak langsung yang rancangan undang-undangnya telah disetujui oleh DPR menjadi UU pilkada.

Dua perppu itu, yakni Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yag sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.

Yang kedua, Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut SBY, penandatanganan kedua perppu itu sebagai bentuk nyata perjuangan dirinya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.

Sebagaimana tahapan yang harus dilalui, perppu itu harus diajukan ke DPR pada masa persidangan yang kemudian akan dibahas untuk memutuskan akan perppu disetujui atau tidak disetujui. (*)

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014