Kemungkinan akan terjadi penundaan karena lamanya pembahasan Perppu yang memakan waktu panjang,"

Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengisyaratkan penundaan pemilihan kepala daerah di 11 kabupaten mengingat lamanya pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.

"Kemungkinan akan terjadi penundaan karena lamanya pembahasan Perppu yang memakan waktu panjang," ujar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Faisal Amir di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu masih akan dibahas lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Apakah Perppu itu ditolak atau diterima menjadi undang-undang, tentu memakan waktu lama yang kemungkinan akan berakibat pada penundaan pilkada di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di 11 daerah di Susel," jelasnya.

Apalagi, ungkap Mantan Ketua KPU Kabupaten Takalar ini, pihaknya belum menerima peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) dari KPU pusat terkait pelaksanaan pilkada.

PKPU yang belum dikeluarkan oleh KPU Pusat itu akan menentukan apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu mengarah ke pemilihan kepala daerah secara langsung ataukah tidak.

"Perppu yang dikeluarkan presiden harus memiliki produk turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan KPU. Meskipun Perppu tersebut secara yuridis berlaku dan dapat dilaksanakan," jelasnya.

Terlebih, lagi jika Perppu yang dikeluarkan juga sangat berbeda dengan pelaksanaan pilkada langsung seperti terdahulu karena di dalamnya terdapat perbaikan.

"Intinya kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU pusat karena semuanya akan bergantung pada pusat, kita di daerah hanya menjalankan saja," pungkasnya.

Faisal menuturkan, saat ini sebagian besar KPU di Sulsel telah melakukan persiapan pengajuan anggaran pilkada ke pemerintah daerah agar bisa diproyeksikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pokok 2015.

"Yang menjadi masalah kalau usulan anggaran tersebut diajukan berdasarkan pilkada langsung, sementara diputuskan nantinya pilkada tidak langsung atau melalui DPRD. Sebaliknya juga demikian," terangnya.

Meski demikian, Faisal berharap, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD, nantinya disahkan menjadi undang-undang sehingga pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan oleh rakyat. (KR-MH/S023)

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014