Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Widyo Pramono, menyatakan penyidikan dugaan korupsi pengadaan busway Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, berjalan terus kendati tanpa memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
"Tanpa itu (pemeriksaan Jokowi), perkara tetap berjalan," katanya guna menanggapi gugatan praperadilan dari mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, "jaksa telah bekerja maksimal, profesional dan proporsional. Tidak mungkin jaksa asal-asalan, semua "on the track"."
Jampidsus menyatakan pihaknya telah bekerja profesional dan tidak asal menetapkan tersangka dalam perkara korupsi Transjakarta seperti ditudingkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono yang saat ini telah ditahan oleh Kejagung.
Sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jaksel, telah digelar sejak Senin (13/10). Melalui kuasa hukumnya Udar Pristono, Eggi Sudjana menyatakan kliennya tidak bersalah dan prosedur penahanan terhadap kliennya dipermasalahkan.
"Predicat cream (bukti awal) yang dituduhkan tidak terbukti, yang berasal dari SK Gubernur," katanya.
"Kami meminta saat Jokowi sebagai Gubernur DKI untuk mempertangungjawabkannya, sebab klien kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan," katanya.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
(R021/B012)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014