Jika Pak Jokowi menargetkan (tax ratio) 16 persen berarti ada `gap` dari PDB kita yang sekiranya Rp10 ribu triliun, berarti ada sekitar Rp400 triliun `gap`-nya."Jakarta (ANTARA News) - Presiden terpilih Joko Widodo memerlukan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp400 triliun, untuk mencapai besaran "tax ratio" atau perbandingan penerimaan pajak dibanding nilai Produk Domestik Bruto (PDB) yang ditargetkan sebesar 16 persen pada 2015, kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany.
Hal itu dikatakan Fuad di Jakarta, Selasa dengan merujuk pada perkiraan penerimaan pajak plus bea dan cukai yang akan menyentuh Rp1.200 triliun pada 2014. Sedangkan, pencapaian "tax ratio" sekarang masih 12 persen dari nilai PDB Indonesia sekitar Rp10.000 triliun.
"Jika Pak Jokowi menargetkan (tax ratio) 16 persen berarti ada gap dari PDB kita yang sekiranya Rp10 ribu triliun, berarti ada sekitar Rp400 triliun gap-nya," ujar dia.
Fuad menilai, target "tax ratio" merupakan kisaran optimistis yang dapat tercapai, dengan catatan penerimaan pajak dapat lebih dioptimalkan, terutama menggali potensi pajak dari wajib pajak orang pribadi dan juga optimalisasi kerja sama dengan berbagai instansi untuk intensifikasi dan ekstensifikasi.
Dari data yang dipaparkan Fuad, baru 40 persen atau 25 juta dari 60 juta wajib pajak individu yang patuh membayar pajak. Sementara, terdapat 81 persen dari lima juta unit badan usaha yang tidak patuh membayar pajak.
Ekstensifikasi penerimaan, dari sektor potensial seperti properti dan perdagangan daring (online) juga direkomendasikan Fuad untuk meningkatkan penerimaan pajak.
"Kita butuh dukungan dari Kemkominfo untuk perdagangan lewat internet, semua yang transaksi online juga harusnya kena Pajak Pertamabahan Nilai atau Pajak Penghasilan. Tapi masalahnya lokasi pelaku transaski sulit ketahuan dimana," ujarnya.
Untuk perbaikan internal kelembagaan Ditjen Pajak, Fuad merekomendasikan wacana serupa seperti yang sudah diutarakan sebelumnya, seperti fleksibilitas dalam penerimaan pegawai agar kapasitas Sumber Daya Manusia dapat bertambah. Saat ini, jumlah petugas Ditjen Pajak baru sebesar 33 ribu orang.
Kemudian, fleksibilitas Ditjen Pajak juga harus mencakup penambahan kantor cabang dan penambahan anggaran.
"Menurut saya beberapa itu memang yang perlu dibutuhkan," ujar dia. (I029/S025)
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014