Jakarta, 8 November 2006 (ANTARA) - Pada tanggal 8 November 2006, Menteri Kehutanan dan Menteri Pekerjaan Umum akan menandatangani kesepakatan untuk melaksanakan penanaman pohon pada areal jalan tol yang ada di seluruh Indonesia. Penanaman pohon pada areal jalan tol merupakan kegiatan penanaman tanaman keras (pohon) pada lahan di pingggir jalan tol dan areal lain jalan tol yang masih terbuka atau perlu ditanami. Tujuannya bukan untuk produksi atau manfaat ekonomi, akan tetapi untuk mewujudkan fungsinya sebagai penyerap polusi udara, peredam kebisingan, pemecah angin, pembatas, pengarah, dan pembentuk pandang, penahan longsor/erosi, peneduh, pagar, estetika, konservasi genetik, serta sumber benih tanaman hutan. Ruang lingkup kegiatannya meliputi (1) Inventarisasi lokasi penanaman (2) Identifikasi jenis tanaman dan penetapan zonasi, (3) Penyusunan rancangan, (4) Penyediaan bibit tanaman, (5) Penanaman, pemeliharaan, dan pengamanan (6) Pembinaan, monitoring dan evaluasi. Departemen Kehutanan melaksanakan penyiapan bibit, sedangkan Departemen Pekerjaan umum melaksanakan penanaman, pemeliharaan, dan pengamanan tanaman. Kegiatan lainnya dilaksanakan secara bersama-sama kedua belah pihak. Selama tiga tahun terakhir ini atau sejak tahun 2003, dalam kerangka upaya rehabilitasi hutan dan lahan, melalui program GERHAN, telah dilaksanakan penanaman turus jalan pada Daerah Milik Jalan (Damija) dan Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja), terutama untuk jalan nasional dan propinsi. Sampai dengan saat ini sudah tertanam sepanjang 7.070 km di seluruh wilayah Indonesia. Perhatian pemerintah selanjutnya diarahkan pada jalan tol yang sudah banyak dan akan lebih banyak dibangun di masa mendatang. Areal lahan yang berada di bawah Pengelolaan Badan Usaha Jalan Tol akan memberikan multi manfaat apabila ditanami pepohonan. Pembangunan fisik yang terus meningkat seringkali kurang memperhatikan lahan yang bervegetasi, sehingga vegetasi yang ada di dalamnya, baik di halaman, pekarangan, kebun, dan di pinggir jalan, semakin menurun jumlah dan keragamannya. Akibatnya produksi oksigen semakin berkurang, dan sebaliknya keberadaan polutan dan gas karbondioksida semakin tinggi, karena asap kendaraan bermotor dan limbah industri. Hal ini menyebabkan terganggunya kesinambungan ekosistem lingkungan, antara lain berupa meningkatnya suhu udara, pencemaran udara, menurunnya permukaan air tanah, banjir, serta meningkatnya kandungan logam berat dalam tanah. Demi kesuksesan kegiatan penanaman pohon pada areal jalan tol di seluruh Indonesia, maka diperlukan perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Propinsi, Kabupaten, Kota, serta masyarakat di sekitar jalan tol. Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732 (T.UM001/B/W001/W001) 08-11-2006 11:02:47
Copyright © ANTARA 2006