Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan bukti Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) tahun 2010, saat dia menjadi Wali Kota Surakarta.
"Berdasarkan penelusuran dari tim, tidak ditemukan data BPMKS yang dobel dan fiktif. Jelas ya, jadi clear semua untuk urusan Jokowi soal BPMKS," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Pada 30 Agustus 2012, Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) melaporkan Jokowi karena menduga dia terlibat korupsi dana BPMKS tahun 2010 yang dianggarkan Rp23 miliar untuk 110 ribu siswa sementara siswa yang terdata berhak menerima bantuan 65.394 orang sehingga kebutuhan dananya Rp10,688 miliar.
"Materi pengaduan tidak menunjukkan kebenaran. Pertama, anggaran BPMKS menurut pelapor sebesar Rp23 miliar sedangkan faktanya anggaran setelah revisi adalah sebesar Rp21,101 miliar," ungkap Pandu.
Selain itu, menurut pelapor dana BPMKS dianggarkan untuk 110 ribu siswa padahal faktanya, menurut Pandu, anggaran pada semester I/2010 diperuntukkan bagi 54.626 siswa dan semester II/2010 sebanyak 65.057 siswa.
"Realisasi BPMKS untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp18,88 miliar dengan sisa dana yang belum teralisir sebesar Rp2,212 miliar dan masuk ke Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran)," katanya.
"Berdasarkan penelusuran dari data transaksi keuangan dengan jumlah sampel transaksi sebanyak Rp4 miliar tidak ditemukan data penerima BPMKS yang dobel dan fiktif," tambah Pandu.
Perhitungan tersebut diperoleh berdasarkan diskusi dan paparan umum Wali Kota Solo dan jajaran terkait tentang BPMKS sejak 2010-2014, data proses BPMKS serta uji sampling kegiatan penyaluran BPMKS di beberapa sekolah.
Menurut hasil penelusuran, jumlah anggaran BPMKS setelah perubahan Rp21,1 miliar dengan total realisasi Rp18,88 miliar dengan Silpa Rp2,21 miliar.
Rinciannya, total anggaran setelah perubahan BPMKS 2010 sebesar Rp15,968 miliar, total realisasi Rp15,799 miliar dan Silpa Rp159,226 juta. Ditambah hibah operasional SMAN, SMKN anggaran setelah perubahan Rp5,142 miliar, total realisasi Rp3,089 miliar dengan Silpa Rp2,053 miliar.
"Data jumlah penerima BPMKS di sekolah menunjukkan kesesuaian dan tidak ditemukan data yang dobel dan fiktif," tegas Pandu.
Menurut hasil penelusuran dari rekening koran "kreditur sementara" di Bank Pembangunan Daerah Jateng ke rekening masing-masing sekolah dengan jumlah contoh transaksi Rp4 miliar juga tidak ada penerima bantuan fiktif.
"Penerima sesuai dengan proposal pengajuan dari sekolah," ungkap Pandu.
Dana BPMKS adalah biaya operasional satuan pendidikan/sekolah (BOSP). Dana BPMKS tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada peserta didik atau orang tua peserta didik.
Besar bantuan BPMKS ditentukan berdasarkan jenis kepemilikan kartu yaitu Silver, Gold dan Platinum dengan jumlah sekolah penerima dana BPMKS 438 sekolah.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014