Magetan (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menangkap empat orang pemuda di wilayah hukum itu yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja putri.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suwandi, Senin, mengatakan, keempat tersangka warga Desa Dadi, Kecamatan Plaosan itu adalah, Agus (19), Nanang Rizqi (20), Andika Slamet (18), dan Kaswari (32).

"Keempatnya ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap Fit (16) yang merupakan pelajar salah satu SMA," ujar AKP Suwandi kepada wartawan.

Menurut dia, dalam melancarkan aksinya, keempat pemuda tersebut terlebih dahulu memperdaya korban dengan dipaksa meminum minuman keras. Akibatnya, korban mabuk dan tidak sadarkan diri.

Setelah itu, para pelaku dengan leluasa melakukan aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu.

AKP Suwandi menjelaskan, peristiwa kriminal itu berawal saat Andika menjemput korban di rumahnya. Mereka lalu menuju rumah Kaswari dan bertemu dengan para pelaku lainnya.

Setelah itu, para pelaku meminta korban untuk minum minuman keras atau mengandung alkohol. Korban sudah menolak tapi dipaksa oleh keempatnya hingga akhirnya mabuk.

"Dalam keadaan mabuk korban dicabuli secara bergiliran. Setelah itu, korban diantar pulang ke rumahnya," kata AKP Suwandi.

Mengetahui anaknya pulang dalam keadaan mabuk, keluarga korban keesokan harinya minta keterangan dari korban. Korban akhirnya menceritakan kejadian memrihatinkan tersebut.

Merasa tidak terima dengan tindakan para pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan keempat pelaku ke kantor polisi. Polisi lalu berhasil menangkap keempatnya di lokasi yang berbeda.

Sementara, salah satu pelaku, Andika, mengelak disebut memerkosa korban. Ia berdalih korban tidak menolak untuk diajak berhubungan badan.

"Saya tidak memerkosanya. Sebab, dia juga mau diajak berhubungan," kata Andika di hadapan polisi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian setempat.

(KR-SAS/T007)

Pewarta: Slamet AS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014