"Pemberian akan dilakukan secara simbolis oleh Dirjen (Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umroh Kementerian Agama, Abdul Djamil) di pemondokan G 2," kata Kepala Kantor Urusan Haji Indonesia Daerah Kerja Makkah, Endang Jumali, di Makkah, Senin.
Sebelumnya sebanyak 17.000 jamaah haji gelombang pertama ditempatkan di luar markaziyah oleh majmuah sehingga dinilai wanprestasi. Sebagai akibatnya pemerintah meminta denda sebesar 300 riyal per orang, satu riyal sekitar Rp3.200.
Endang tidak mengetahui secara persis mekanisme pembayaran denda oleh majmuah. Namun yang pasti jamaah haji akan menerima secara tunai dan akan dimintai tandatangan. Sepengetahuan Endang peristiwa majmuah yang dikenakan denda adalah yang pertamakali terjadi.
Endang mengatakan, sebelumnyan juga sudah ada jamaah haji yang menerima uang denda tersebut namun diberikan kepada jamaah haji yang tanazul atau pulang lebih dulu dari jadwal yang ditetapkan. "Yang terpenting yang sampai dulu ke jamaah haji," katanya.
Sementara itu Sekretaris Daker Makkah, Syarif Rahman Mudzakir mengatakan ada perwakilan jamaah dari tujuh kloter yang akan menerima kompensasi tersebut. "Yang menerima benar-benar jamaah haji, bukan bukan perwakilan kloter atau lainnya," katanya.
Ia mengatakan pemberiaan tersebut akan dilaksanakan Senin malam waktu setempat atau tengah malam WIB. Ia mengingatkan bahwa yang menempatkan jamaah haji di luar markaziyah adalah majmuah, bukannya panitia haji.
Sementara itu jamaah haji gelombang kedua yang mulai berangkat dari Makkah ke Madinah hari ini diharapkan akan ditempatkan di dalam markaziyah.
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014