Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Wilayah PPP DIY Bambang Aris, seusai Rapat Koordinasi DPW-DPC PPP se-DIY di Yogyakarta, Senin petang, mengatakan muktamar yang akan digelar kedua kubu itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 pada 11 Oktober 2014.
"Kami tidak akan hadir karena muktamar keduanya tidak sah," kata Bambang.
Keputusan yang diambil DPW PPP ini bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi oleh seluruh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP di daerah ini. Meskipun ia mengakui ada beberapa pihak yang berbeda pendapat.
Dia mengatakan kehadiran itu tetap terlarang baik untuk kader yang datang sebagai peserta muktamar maupun yang bertujuan hanya untuk menyampaikan aspirasi daerah sebab terlepas dari tujuannya, kehadiran tersebut sudah bermakna mengakui legalitas muktamar. "Siapap un yang datang akan kami catat," kata Bambang.
Ia mengakui para pengurus DPC di DIY telah menerima undangan muktamar dari kubu Romahurmuziy yang akan dilaksanakan pada 15-18 Oktober 2014.
Menurut dia, sesuai keputusan Mahkamah Partai penyelenggaraan muktamar hanya sah apabila undangan ditandatangani pengurus DPP PPP periode 2011-2015 hasil Muktamar VII di Bandung dengan Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy.
"Tanpa tanda tangan keduanya berarti tidak sah," kata dia.
Alasan lain untuk menolak hadir, kata dia, adalah mengingat ada kabar muktamar yang akan digelar kubu Romahurmuziy akan dihadiri Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, sekaligus deklarasi bergabungnya kubu tersebut pada Koalisi Indonesia Hebat.
"Klausul itu bertentangan dengan Musyawarah DPW PPP DIY yang memutuskan tetap pada Koalisi Merah Putih (KMP)," kata Bambang.
(T.KR-LQH/B/N002/N002) 13-10-2014 19:34:29
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014