"Sejauh ini sudah terkumpul sampai 10 ribu orang yang siap menggugat UU Pilkada karena kita tidak ingin hak pilih kita direnggut oleh DPR," kata Dhyta.
Para warga menyerahkan surat kuasa untuk menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi kepada Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang tergabung dalam Koalisi Tolak UU Pilkada.
"Kita mengajak masyarakat atau warga negara yang mau menolak UU Pilkada untuk terlibat. Kita menggalang partisipasi publik untuk bersama-sama kita menggugat UU Pilkada," kata dia.
Organisasi Kita Bergerak turut membantu dua organisasi Kontras dan Perludem menggalang partisipasi masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka mengajak warga untuk mendukung gerakan untuk menggugat UU Pilkada dengan meminta mereka menyerahkan Karti Tanda Penduduk (KTP) serta menandatangani surat kuasa untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali undang-undang yang mengembalikan wewenang untuk memilih kepala daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) tersebut.
Aksi tersebut merupakan serangkaian acara yang telah dilakukan sejak beberapa minggu lalu untuk menghimpun masyarakat yang akan menggugat UU Pilkada.
Selain menyerahkan surat kuasa untuk mengajukan gugatan, warga juga membubuhkan cap jari kelingking sebagai bentuk penolakan terhadap UU Pilkada dalam aksi itu.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014