Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan, tingkat kepatuhan lembaga atau instansi yang melaporkan kekayaannya hingga 6 November 2006 baru mencapai 55.46 persen dari 118.718 pejabat. "Jumlah laporan kekayaan yang hingga saat ini masih diproses oleh KPK mencapai 10.734 berkas. Sedangkan jumlah laporan kekayaan milik pejabat yang telah diumumkan sebanyak 55.104 orang," kata Wakil Pimpinan KPK, Sjahruddin Rasul, di Jakarta, Selasa. Dari data tingkat kepatuhan lembaga atau instansi yang dimiliki KPK terlihat bahwa hanya Kementerian Pemuda dan Olahraga yang 100 persen telah melaporkan kekayaannya. Itupun hanya dua orang wajib lapor. Sedangkan Kementerian atau Departemen lain hingga saat ini belum ada yang mencapai 100 persen. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menduduki posisi kedua dengan jumlah 98.53 persen dari 68 orang. Posisi ketiga diduduki oleh Departemen Komunikasi dan Informatika, sebesar 97.87 persen dari 94 orang. Sedangkan posisi terendah diduduki oleh Departemen Perindustrian sebesar 3.61 persen dari 194 orang wajib lapor. Ia mengatakan, KPK selalu melakukan investigasi terhadap setiap laporan kekayaan penyelenggara negara (PN), apalagi jika terkait dengan adanya dugaan pejabat tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya. "Kita selalu memproses kelanjutan informasi yang didapat. Data-data yang belum lengkap yang telah diterima KPK selalu ditindaklanjuti," kata Sjahruddin Rasul Dalam melakukan investigasi, KPK selalu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait termasuk diantaranya pihak perbankan dan pajak, katanya seraya menjelaskan bahwa KPK menyediakan aplikasi komputer berbasis internet untuk pengelolaan pelaporan harta kekayaan pegawai negeri.
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006