Manokwari (ANTARA News) - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Markus Kadam diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, Jumat, atas perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan di Kabupaten Teluk Wondama.
"Sidang perkara dugaan korupsi terdakwa Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Wondama merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari, Jhon Ilef Malassam, SH yang ditemui di Manokwari.
Selain Kepala Dinas, katanya, kontraktor PT Beringin Indah Perkasa Erlan Muhammad Nur dan Surjanto selaku konsultan pengawas yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi ini juga disidangkan pada hari yang sama.
Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan menyidangkan ketiga terdakwa karena berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keungan (BKP), ditemukan kerugian negara pada proyek pembangunan Pasar Ikan di Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2011 senilai Rp800 juta.
"Ketiga terdakwa telah mencairkan anggaran proyek pembangunan Pasar Ikan tersebut 100 persen senilai Rp1 miliar, namun proyek baru dikerjakan 30 persen anggaran telah habis terpakai dan proyek tidak dilanjutkan hingga tuntas,"katanya.
Ia menyampaikan bahwa terdakwa memberi laporan bahwa proyek sudah selesai namun dirusak oleh banjir bandang yang terjadi di Wondama pada saat itu, namun hasil audit BPK saat banjir baru dibangun pondasi bangunan senilai Rp300 juta, sehingga negara mengalami kerugian Rp800 juta dari total Rp1 miliar nilai proyek.
Jhon menuturkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa diancam pasal 2 junto pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi.(EBK/A029)
Pewarta: Ernes B Kakisina
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014