Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menyita 71,5 kilogram narkoba jenis sabu dari empat orang anggota sindikat narkoba internasional.
"Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat internasional narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang sangat besar yakni 71,5 kilogram," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia mengungkapkan tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah menyelidiki kasus ini selama empat bulan.
Sutarman menerangkan bahwa sabu dikirim dari Tiongkok dan Hong Kong ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal. Sabu dikirim melalui kemasan yang berisi manisan jeruk.
"Sabu dikemas dalam karton berisi manisan jeruk. Tujuannya agar bau narkotika tersamarkan dengan bau jeruk," katanya.
Kronologinya, pada 23 September 2014, tim menangkap tersangka AGN (WNI) di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara dengan barang bukti 4,5 kilogram sabu. Barang tersebut diduga diperoleh AGN dari seorang WNA asal Tiongkok berinisial LTY.
Keesokan harinya, pada 24 September 2014, LTY ditangkap di Hotel Hariston, Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti 25 kilogram sabu.
Setelah tim memeriksa LTY, diperoleh keterangan bahwa masih ada sindikat lainnya. Di hari yang sama, tim berhasil menangkap CFC (WNA Tiongkok) di Apartemen Green Bay Pluit, Tower Cendana dengan barang bukti sabu seberat 34 kilogram.
Di tangan CFC inilah barang-barang narkotika kiriman dari Hongkong dan Tiongkok biasa disimpan sebelum diedarkan di Indonesia.
Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui pada 27 September 2014, anggota sindikat lainnya yang berada di Hongkong yakni FKH (WNA Hongkong) menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disamarkan ke dalam makanan manisan kulit jeruk sebanyak 21 dus dan dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat Budi Asih 2, Tanah Tinggi, Tangerang.
Setelah barang kirimannya sudah sampai Indonesia, FKH terbang ke Indonesia pada 29 September 2014. Saat FKH sampai ke alamat Budi Asih 2 Tanah Tinggi, Tangerang, FKH langsung tertangkap tangan tengah membuka kiriman paket tersebut oleh polisi. "Barang bukti yang disita dari FKH seberat delapan kilogram sabu," katanya.
Barang haram itu rencananya akan diedarkan ke Palembang, Jakarta dan beberapa kota lain.
Keempat tersangka ini akan dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 132 subsidair Pasal 113 lebih subsidair Pasal 112 Juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati.
Barang bukti yang disita dari para tersangka diperkirakan bernilai Rp143 miliar. Sementara jumlah korban yang terselamatkan dengan penyitaan narkoba tersebut sebanyak 7.150.000 jiwa.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014