Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto menegaskan, pihaknya optimis bisa menagkap 29 tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan di Poso dan daerah lainnya di Sulawesi Tengah.
"Tentunya kita akan mengupayakan untuk bisa menangkapnya, sesuai dengan aturan penyidikan dan langkah-langkah hukum yang ada," kata Kapolri usai mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (polhukam) di Jakarta, Selasa.
Kapolri mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan soal sikap Polri atas batas waktu (deadline) yang diberikan kepada para tersangka pada Selasa (7/11) ini untuk menyerahkan diri.
Menyinggung soal teknis operasionalnya, Sutanto mengatakan, semuanya diserahka kepada Polda setempat selaku penanggungjawab keamanan dan ketertiban setempat.
"Yang jelas, kita punya prosedur tetap dan KUHP yang menjadi pedoman dalam bertindak," katanya.
Hingga Selasa, para tersangka kasus Poso belum ada yang menyerahkan diri dan bagi Polri sendiri proses negosiasi yang telah dilakukan selama ini dengan tokoh Muslim Poso belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Mengenai permintaan para tokoh Muslim agar tersangka yang tertangkap mendapat perlakuan yang manusiawi, Polri memastikan bahwa tindak kekerasan seperti dikhawatirkan tidak akan diterima para tersangka.
Sebelumnya, Pemimpin Pesantren Amanah, Tanah Runtuh, Poso, KH Adnan Arsal meminta presiden juga bersedia memberikan amnesti kepada semua pelaku kekerasan di Poso agar mata rantai dendam terputus.
Sementara itu, polisi mengemukakan, agar proses pengejaran dan penangkapan itu bisa terlihat secara fair oleh publik, aparat polisi mengeluarkan kebijakan untuk menyertakan wartawan dalam perburuannya.
"Para wartawan bisa lihat sendiri apa yang sedang kami lakukan dan bagaimana situasi yang kami hadapi," ujar Wakil Kepala Divisi Humas mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam
Data intelijen, seperti keberadaan para tersangka dan ciri-cirinya, termasuk orang-orang yuang dianggap mengenal tersangka sudah masuk ke aparat keamanan setempat.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006