Jakarta (ANTARA News) - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiwa dan Pemuda untuk Keadilan (Almanak) menggelar unjuk rasa di Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, menolak penonaktifan Ali Mazi dari jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara. Para pemuda tersebut melakukan aksi unjuk rasa beberapa jam setelah sebelumnya Mendagri Moh. Ma`ruf melantik Yusron Silondae, yang saat ini menjabat sebagai Wagub Sultra, menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Sultra menggantikan Ali Mazi yang telah diberhentikan sementara dari tugasnya melalui Kepres No. 45/2006. Sebelumnya Mendagri mengatakan, Ali Mazi diberhentikan sementara dari jabatannya guna mempermudah proses peradilan mengingat Ali Mazi saat ini berstatus terdakwa dalam kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan Hotel Hilton. Dalam aksinya, pengunjukrasa yang mengaku antara lain dari Ikatan Remaja Islam, GMNU, AM-UIN Syarif Hidayatullah, GPPR, LSAM, dan GAM Mpu Tantular itu mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mendagri membatalkan Keppres tersebut. Koordinator Almanak Ali Gufron mengatakan, tindakan penonaktifan Ali Mazi terlalu buru-buru karena meski proses peradilan sedang berjalan, belum tentu Ali Mazi bersalah. Almanak justru menuding penonaktifan tersebut sarat muatan politis. Dikatakannya, menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintaha Daerah , pemberhentian kepala daerah hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau mengancam keamanan negara. Pada kasus Hilton, katanya, Ali Mazi hanya menjalankan tugasnya selaku kuasa hukum yang dijamin undang-undang. "Karena itu, kami menganggap Ali Mazi hanyalah korban politik karena posisinya sebagai gubernur. Secara hukum kami berkeyakinan Ali Mazi tak bersalah pada kasus Hilton karena saat itu ia hanya menjalankan tugasnya selaku kuasa hukum PT Indobuildco," kata Ali Gufron. Sebelumnya, kepada wartawan usai pelantikan Yusron, Ali Mazi mengatakan, meski dirinya telah diberhentikan sementara, ia masih tetap menjadi gubernur Sultra sampai adanya keputusan pengadilan yang bersifat mengikat. Dengan demikian, katanya, Pj Gubernur tidak bisa mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis dan hanya melaksanakan tugas-tugas rutin saja.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006