Kalau semua orang dewasa, yang berusia 17 tahun atau telah menikah, di daerah itu sudah merekam sidik jarinya, maka secara teknis tidak ada halangan lagi untuk e-voting.
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemungutan suara melalui sistem elektronik (e-voting) bisa dilakukan pada Pilkada 2015 selama masing-masing daerah siap dengan data penduduknya.

"Dalam Perppu sudah dimungkinkan untuk e-voting, tetapi itu tergantung kesiapan daerah masing-masing. Kalau semua orang dewasa, yang berusia 17 tahun atau telah menikah, di daerah itu sudah merekam sidik jarinya, maka secara teknis tidak ada halangan lagi untuk e-voting," kata Gamawan di Gedung Kemendagri Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, permasalahan yang bisa terjadi dalam penerapan e-voting tersebut jika masih terdapat warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak melakukan rekam data untuk keperluan KTP elektronik. Padahal, pelaksanaan e-voting tidak dapat terlepas dari data-data penduduk yang terekam dalam KTP elektronik.

"Misalnya dalam sebuah kota yang penduduknya 40ribu, 20ribu di antaranya adalah pemilih yang semuanya sudah mempunyai KTP-el, maka e-voting itu bisa dilakukan. Kalau ada penduduk yang belum rekam data, itu kami hanya bisa mengimbau untuk segera merekam," katanya.

Uji coba e-voting sebelumnya pernah dilakukan dalam pemilihan kepala desa di 10 desa, hasilnya, pelaksanaan pemungutan suara elektronik tersebut berlangsung baik.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan pemilihan kepala daerah pada 2015 berpeluang dilaksanakan dengan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

"Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) memberikan ruang untuk penerapan e-voting. Penghitungannya bisa dilakukan secara manual atau elektronik. Namun, secara rinci mekanisme pelaksanaannya belum diatur perppu sehingga menjadi kewenangan kami untuk mengelaborasi itu dalam peraturan KPU," kata Hadar.

Terkait dengan pelaksanaan pilkada secara serentak padai hari dan bulan yang sama seperti diatur perppu tersebut, Hadar menjelaskan kecil kemungkinan untuk mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik.

Namun, sistem penghitungan suara secara elektronik dinilai lebih memungkinan untuk diterapkan dalam pilkada 2015

"Penggunaan elektronik, seperti disebut dalam perppu itu, harus dikaji betul. Yang paling lebih pasti bisa digunakan adalah e-recapitulation penghitungan suara secara elektronik," ujar Hadar. 

(F013)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014