"Salinan putusan resmi kasasi dari Mahkamah Agung memang belum kami terima. Baru ada surat pemberitahuan yang kami terima pada 29 September. Namun, pemerintah akan segera menyiapkan berbagai kebutuhan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK)," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, di dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta wajib melakukan pembayaran sebesar Rp56,058 miliar untuk pembayaran pokok putusan perkara, kerugian material dan ongkos perkara.
Basuki menyebut, pemerintah memiliki waktu enam bulan untuk mengajukan peninjauan kembali atau maksimal pada Maret 2015. Sembari menunggu salinan resmi keputusan kasasi, pemerintah akan mulai membentuk tim untuk menyusun memori peninjauan kembali.
"Kami sudah meminta pertimbangan kepada Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dan beliau pun sudah mengizinkan untuk melakukan peninjauan kembali," ujarnya.
Basuki menambahkan, dasar pengajuan PK ke Mahkamah Agung tersebut adalah adanya bukti baru berupa pencairan dana oleh PT Perwita Karya ke salah satu bank milik pemerintah sebelum ada perjanjian resmi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Selain itu, lanjut dia, terjadi kesalahan penerapan hukum karena di dalam pokok perkara disebutkan bahwa PT Perwita Karya menagihkan piutang pihak ketiga ke pemerintah. "Pemerintah seharusnya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang pihak ketiga itu," ucapnya.
Perkara gugatan PT Perwita Karya selaku pengelola awal Terminal Giwangan Yogyakarta bermula saat Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil alih pengelolaan terminal pada 10 Maret 2009 dengan nilai aset berdasarkan hasil appraisal sekitar Rp41,5 miliar.
Pemerintah Kota Yogyakarta menyanggupi untuk membayar nilai aset terminal tersebut ke PT Perwita Karya namun, perusahaan tersebut menolak karena ada beberapa hal yang belum dimasukkan dalam penghitungan seperti pematangan tanah, piutang pihak ketiga dan sambungan telepon.
PT Perwita Karya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada 10 Maret 2010 dan dinyatakan memenangkan gugatan sehingga pemerintah kota diwajibkan membayar nilai appraisal yang ditetapkan ditambah nilai dari tiga obyek yang masih menjadi catatan yaitu sebesar Rp50,7 miliar.
Pemerintah Kota Yogyakarta yang tidak puas dengan ketetapan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta pun akhirnya memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan dinyatakan memenangkan perkara. PT Perwita Karya kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dinyatakan memenangi kasus.
Basuki mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp36 miliar di APBD Perubahan 2014 yang dimasukkan ke dana cadangan sebagai antisipasi perkara Terminal Giwangan. Sebelumnya, sudah ada anggaran sebesar Rp5 miliar di dana cadangan.
"Pemerintah tetap bersikukuh bahwa biaya yang harus dibayarkan harus sesuai dengan hasil appraisal. Namun, di PK nanti, kami juga akan berupaya maksimal. Mungkin saja hasilnya berbeda karena ada bukti-bukti baru yang akan kami serahkan," tukasnya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014