Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polsek Cilincing Jakarta Utara membekuk dua orang calo Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Cilincing Marunda Rio Jambormias (34) dan Ahyadri (45) dengan modus mencatut nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Polisi mendapatkan laporan dari warga yang resah karena pelaku sudah sering menipu," kata Kepala Polsek Cilincing Komisaris Polisi Edi Purnawan di Jakarta Kamis.
Edi menjelaskan kedua tersangka mengaku sebagai orang dekat Ahok yang menawarkan dan mendapatkan hunian Rusunawa.
Edi mengungkapkan pelaku menawarkan warga mendapatkan rusunawa dengan syarat menyetor uang kisaran Rp350 ribu hingga Rp6 juta per orang untuk biaya administratif.
Secara total, para pelaku mendapatkan Rp300 juta dari seluruh korban berjumlah sekitar 200 orang yang ditawarkan rusunawa.
Usai menyetor uang biaya administrasi itu, para warga yang pesan rusunawa itu tidak mendapatkan tempat hunian.
Kepada korban, pelaku menjanjikan akan menyerahkan surat perjanjian untuk mendapatkan tempat di Blok C3 dan C4.
"Saat dikonfirmasi kepada pengelola Rusunawa ternyata Blok C3 dan C4 sudah penuh terisi warga Muara Baru yang menjadi korban banjir," ungkap Edi.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga surat perjanjianpalsu dan enam lembar kwitansi atasnama Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir dan Nelayan (FKMPN).
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014