... gurunya bisa dihadirkan menjadi saksi... "Jakarta (ANTARA News) - Pengamat anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto, batal bersaksi pada sidang kasus pelecehan seksual yang dialami murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS), AK dan AL, di PN Jakarta Selatan.
"Sidang ditunda hingga Senin depan (13/10) dan Kak Seto akan bersaksi pada hari itu," kata pengacara terdakwa, Patra M Zein, di Jakarta Rabu.
Kak Seto diagendakan akan memberikan kesaksian seputar psikologis anak pada sidang lanjutan terdakwa kekerasan seksual yang berprofesi sebagai petugas kebersihan alih daya di JIS.
Selain Kak Seto, saksi dari pekerja PT ISS Indonesia, Marhasan dan Dewi, juga batal hadir memberikan keterangan.
Majelis hakim hanya mendengar kesaksian dari korban AK dan AL yang turut dihadirkan pada sidang lanjutan tersebut.
Kak Seto beralasan tidak dapat menghadiri persidangan karena harus bertemu orang untuk konsultasi di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Terkait keterangan para korban, Patra mengungkapkan kesaksian AL bertolak belakang dengan ibunya berkaitan tidak pernah diberitahukan peristiwa kekerasan seksual karena diancam dibunuh pelaku.
"Kesaksian tadi anaknya memberitahukan kepada guru Alendi setelah kejadian tidak ada ancaman," ujar Patra.
Patra menyebutkan korban tidak mendapatkan ancaman dan sudah memberitahukan kepada gurunya jika terjadi kekerasan seksual maka pihak guru akan menindaklanjutinya.
"Nanti gurunya bisa dihadirkan menjadi saksi," ucap Patra.
Para petugas kebersihan alih daya PT ISS Indonesia yang bekerja di JIS, yakni Agun Iskandar, Virgiawan, Syahrial, Afrischa dan Zainal, dituduh sebagai terdakwa kekerasan seksual yang dialami AK.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014