Yogyakarta (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dengan didampingi 27 kuasa hukum, Selasa, menggugat negara Republik Indonesia, dalam hal ini Presiden, Wakil Presiden (Wapres) serta Bakornas Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP) dan menuntut mereka agar meminta maaf secara terbuka kepada korban bencana alam.
Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dan diterima Kepala Panitera PN Yogyakarta, Bangun Sugiarto.
Direktur LBH Yogyakarta, Irsyad Thamrin, menjelaskan gugatan itu diajukan karena Presiden, Wapres dan Ketua Bakornas PBP dianggap telah melanggar ketentuan undang-undang (UU) serta lalai dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada warga negaranya yang menjadi korban bencana alam.
Dalam gugatan itu LBH Yogyakarta minta pengadilan menghukum tergugat untuk minta maaf secara terbuka kepada korban bencana alam yang disampaikan melalui media massa masing-masing 10 media cetak, lima stasiun televisi nasional dan lima radio.
Kalimat permintaan maaf yang harus dimuat di media massa berbunyi, "Kami Presiden RI, Wakil Presiden, Ketua Bakornas PBP meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekeliruan dan kealpaan, sehingga telah menimbulkan dampak berupa kerugian materil maupun imateril akibat penentuan kebijakan yang tidak komprehensif, tidak konsisten dan berubah-ubah dalam penanggulangan bencana alam".
"Serta tidak dengan segera membuat produk hukum yang baik dan memadai setidaknya setingkat dengan UU sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penanganan bencana mengingat wilayah Indonesia merupakan daerah yang rentan bencana alam".
"Kami berjanji permohonan maaf ini merupakan langkah awal perubahan dan perbaikan sistem penanggulangan bencana alam yang terencana, terprogram, terstruktur, manusiawi dan mampu melindungi seluruh WNI serta mampu mengembalikan hak korban bencana alam dengan tetap memperhatikan potensi dan kearifan lokal di tiap daerah".
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 73/PDT.G/2006/PNYK tersebut, LBH Yogyakarta mewakili korban gempa menuntut ganti rugi sebesar Rp4.100.000.
"Namun bagi kami yang penting Presiden, Wakil Presiden dan Bakornas PBP minta maaf kepada korban gempa," kata Irsyad Thamrin. (*)
Copyright © ANTARA 2006